Sertifikat masjid sangat penting untuk status hukum

 

JAKARTA – Data yang masuk di Kementerian Agama menunjukkan bahwa secara umum masjid di masyarakat belum memiliki sertifikat sehingga status hukumnya masih abu-abu.  Untuk itu Pemerintah mendorong upaya perlunya sertifikasi agar ada jaminan terhadap aktivitas di dalam rumah ibadah umat Islam tersebut.

 

Secara khusus hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, Kementerian Agama Machasin.

 

“Sertifikasi menjamin keamanan bagi kelangsungan masjid sebagai tempat ibadah dan pusat kegiatan masyarakat,” kata Machasin di Jakarta, Kamis (28/5/15).

 

Secara mendalam sertifikasi masjid sangat penting karena erat kaitannya dengan status hukum tanah. Dampaknya, kepastian itu akan menegaskan kepemilikan masjid merupakan milik umat atau tidak dikuasai perorangan ataupun tokoh tertentu.

 

Apabila masjid menjadi milik perorangan maka akan ada potensi tanah masjid yang sejatinya sudah diwakafkan untuk dijual atau dipindah hak kepemilikannya.

 

Maka dari itu, Kemenag akan terus mengupayakan adanya sertifikasi terhadap tanah-tanah wakaf yang di atasnya dibangun masjid. Terlebih masih sedikit masjid yang ada di tanah wakaf memiliki sertifikat sehingga rentan dipindahtangankan padahal tempat ibadah merupakan sarana publik, bukan milik perorangan.

 

Sejauh ini, Kementerian Agama baru saja menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Agraria dan Tata Kelola Ruang agar proses sertifikasi berjalan lancar. MoU ini melingkupi tanah wakaf yang dijadikan rumah ibadah.

 

Disisi lain, Machasin mengatakan Kementerian Agama sedang menyusun Program kerja sama (PKS) untuk mengimplmentasikan MoU tersebut. Targetnya di tahun ini segala detail kesepakatan dan proses sertifikasinya dapat segera direalisasikan.

 

Berdasarkan data Dewan Masjid Indonesia (DMI), masjid yang telah tersertifikasi ada di kisaran satu persen dari satu juta masjid yang ada.

 

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait masjid yang ada di atas tanah wakaf. Fatwa itu dikeluarkan menyusul semakin banyaknya masjid di atas tanah wakaf yang dipindahtangankan atau dialihfungsikan.

 

Menurut penuruturan Maruf, pada 2014 tercatat para pengembang menghancurkan 12 masjid di Medan untuk keperluan properti. Bahkan satu masjid di antaranya dihancurkan meski telah memiliki sertifikat wakaf.

 

Maka dari itu, Maruf mendorong agar masjid-masjid, terutama yang ada di atas tanah wakaf, agar memiliki sertifikat sehingga ada kepastian hukum. Jadi apabila suatu waktu mengalami sengketa sudah memiliki bukti otentik kepemilikan tanah.

 

Sumber: Kanalsatu.com

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *