Pembebasan Tanah Wakaf, Oknum Pendeta Ditahan

 

Singkawang (13/10/08) | Satu oknum pendeta berinisial Jef terpaksa masuk kerangkeng Polres Singkawang Kalimantan Barat sejak tanggal 23 Agustus lalu. Ia diduga melakukan penggelapan tanah wakaf di Kelurahan Pajintan, Kecamatan Singkawang Timur. “Kita memiliki bukti kuat keterlibatan tersangka atas pembebasan tanah wakaf yang dialokasikan dalam APBD 2006. Sebelum menahan, kita juga telah memeriksa sejumlah saksi-saksi,” tandas Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP Sarjono SH.

 

Lebih jauh Kasat memastikan, masih menyelidiki kasus tersebut hingga tuntas. Dan sangat terbuka ada tersangka baru dalam kasus tersebut. “Kita bersikap tegas. Bila bukti kuat dan mendukung, para pelaku lain juga ditahan,” bebernya kepada harian Equator (25/8).

Sementara itu berdasarkan sumber terpercaya, Pemkot sudah mencairkan dana Rp100 juta sesuai dengan prosedur. Dana itu dialokasikan pada Bagian Kesejahteraan Sosial Setda Singkawang. Sebelum pencairan dana, Jef beserta rekan-rekannya sudah lebih dahulu mengajukan proposal pembebasan tanah. “Pencairan dana sepenuhnya atas perintah wali kota,” tandasnya.

Sementara beberapa waktu lalu, ada pihak yang menyebut tanah itu tidak fiktif. Sebab, sejak 17 Januari 2007 diserahkan oleh U. Aqamaddin kepada panitia pembebasan tanah wakaf. Artinya, terjadi setelah pelaku menerima sejumlah uang dari tanah seluas 20 hektar yang dibebaskan. “Tanah itu memiliki surat tanah tahun 1937 dan diukur ulang oleh BPN Singkawang tahun 2006,” ujar Kasat. (eqtr)

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *