Nazhir dan Walikota Rebutan Tanah Wakaf

Probolinggo – Pengurus pengelola tanah wakaf (nazhir) Masjid An Nur Jl Suyoso Kota Probolinggo tengah berseteru dengan Wali Kota HM Buchori. Perseteruan itu sempat masuk meja hijau Pengadilan Negeri setempat, dan saat ini nazhir mengancam akan menggugat wali kota ke Pengadilan Agama. Yang mereka permasalahkan adalah sebidang tanah wakaf yang diakui milik Masjid An Nur seluas 715 meter persegi, yang saat ini ditempati kantor Kelurahan Sukabumi Kecamatan Mayangan. Pengakuan nazhir masjid itu berdasarkan putusan Pengadilan Agama (PA) Kota Probolinggo nomor 20 Tahun 1987 tertanggal 19 Agustus 1987 yang ditandatangani Ketua PA K Farasdaq SH.

Sebaliknya pemkot menganggap tanah itu adalah tanah negara. Karenanya dimanfaatkan untuk kepentingan pemkot. Wali Kota Probolinggo HM Buchori bersikukuh, menyebutkan status tanah tersebut adalah tanah negara sehingga sudah diterbitkan sertifikat hak pakai atas nama Pemkot Probolinggo.

Nazhir menuntut ganti rugi tukar guling dengan obyek tanah dengan luas yang sama kepada pemkot, namun proses itu menemui jalan buntu.

Kuasa hukum Pemkot Probolinggo MS Budi Santoso mengaku tidak gentar dengan ancaman nazhir yang mengancam akan menggugat ke PA. Alasannya, pada saat proses persidangan di pengadilan beberapa waktu lalu, tidak ada satupun keterangan saksi yang diajukan penggugat, yang bisa menjelaskan secara detail soal status kepemilikan tanah tersebut, sebelum diwakafkan kepada Masjid An Nur.

“Tidak ada saksi yang menerangkan tanah itu milik siapa,” tandasnya kepada Surya, beberapa hari lalu.
Padahal, menurut Budi, setidaknya harus ada empat poin yang bisa menguatkan status tanah wakaf di antaranya, harus ada pemberi wakaf alias waqif, harus tanah hak milik, tidak berstatus sengketa dan ada ikrar wakaf di Kantor Urusan Agama. (st4/sry).

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *