Sambutan Menteri Agama RI, Suryadharma Ali, saat pencanangan Gerakan Nasional Wakaf Uang oleh Presiden RI. Pada kesempatan yang mulia ini, perkenankan kami menyampaikan kepada Bapak Presiden beberapa hal sebagai berikut. Bahwa pencanangan Gerakan Nasional Wakaf Uang bersama Bapak Presiden ini merupakan momentum yang sangat kita tunggu-tunggu, dalam rangka pelaksanaan wakaf uang secara nasional. Meski wakaf uang secara detail telah diatur dalam Undang-undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, dan Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU wakaf uang, namun kami memerlukan penegasan melalui Pencanangan Gerakan Wakaf Uang yang dipelopori Bapak presiden secara langsung.
Hal ini sangat penting, karena wakaf uang merupakan hal baru bagi masyarakat kita, setelah mengenal sebelumnya wakaf berupa harta benda tidak bergerak, seperti tanah, bangunan dan sejenisnya.
Sebagaimana kita ketahui, bahwa wakaf uang adalah salah satu instrumen wakaf yang memiliki potensi sangat besar. Karena prinsip pelaksanaan wakaf uang itu sendiri tidak terikat oleh kepemilikan kekayaan dalam jumlah besar. Lain halnya dengan wakaf benda tidak bergerak, seperti tanah, yang hanya bisa lakukan oleh tuan tanah. Wakaf uang dapat dilakukan oleh siapapun. Siapa saja yang berkeinginan untuk mendermakan sebagian hartanya dapat berwakaf dengan uang.
Keinginan yang besar terhadap pengembangan wakaf uang ini juga terkait dengan potensi kekayaan wakaf tanah yang kita miliki. Menurut data terakhir Kementerian Agama per-23 Juli 2009, bahwa jumlah asset wakaf tanah di Indonesia sebanyak lebih dari 450 ribu lokasi, dengan luas lebih dari 2,7 milyar meter persegi. Kekayaan umat yang sangat besar ini dapat dijadikan sebagai modal abadi bagi peningkatan kesejahteraan dan pembangunan ekonomi masyarakat yang saat ini kita sedang kembangkan.
Salah satu langkah untuk memproduktifkan kekayaan tanah wakaf tersebut adalah memberdayakan wakaf uang untuk diinvestasikan pada aset-aset wakaf yang memiliki potensi ekonomi tinggi. Tentu, selain fungsi tersebut, wakaf uang juga dapat dikelola dan diinvestasikan pada sektor-sektor produktif sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Bapak Presiden, dan Hadirin yang saya hormati,
Perlu kami sampaikan kepada bapak presiden, bahwa kita telah memiliki Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang berdiri sejak tahun 2007, berdasarkan Keppres No.75/M/2007. Tugas utama BWI adalah mengembangan perwakafan nasional melalui pembinaan kepada para pengelola wakaf (Nazhir) yang tersebar di seluruh tanah air. Tugas ini dimaksudkan untuk memberdayakan wakaf agar dapat bermanfaat secara sosial dan ekonomi di tengah kehidupan masyarakat. Dalam konteks pengembangan wakaf uang, BWI memiliki posisi yang sangat stategis, diantaranya adalah mendorong dan memfasilitasi adanya kemitraan antara Nazhir, lembaga keuangan syariah (LKS), masyarakat dan stake-holders terkait.
Sebagai salah satu pengembangan wakaf uang, BWI telah menjalin kerjasama dengan LKS yang telah kami tunjuk sebagai LKS-Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU), yaitu Bank Muamalat, Bank Syariah Mandiri, Bank DKI Syariah, BNI Syariah, dan Bank Mega Syariah. Kerjasama tersebut berupa kemitraan strategis yang lebih berfungsi sebagai fundrising dalam rangka untuk memudahkan masyarakat yang ingin berwakaf uang melalui kantor, ATM atau media electronic channel lain bank-bank tersebut di seluruh Indonesia. Karena keterlibatan LKS, BWI, Nazhir dan masyarakat sangat menentukan atas keberhasilan program ini.
Oleh karena itu, dalam kesempatan yang baik ini, kami memohon kepada Bapak Presiden, kiranya berkenan mencanangkan Gerakan Nasional Wakaf Uang sebagai bentuk dukungan atas pelaksanaan wakaf uang di Indonesia. Tentu kita semua berharap agar apa yang sedang kita cita-citakan ini dapat berjalan dengan baik, dan mendapat ridha dari Allah SWT.
Demikian laporan yang dapat kami sampaikan pada pagi hari ini. Atas perkenan Bapak Presiden, kami menyampaikan banyak terima kasih dan memohon maaf atas kekhilafan yang ada. Terima kasih.
Wallahul muaffiq ila aqwamith-tharieq,
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Jakarta, 8 Januari 2010
Menteri Agama
H. Suryadharma Ali