Wakaf produktif bisa menjadi solusi bagi pengembangan harta wakaf di tengah-tengah masyarakat dan solusi dari kerakusan pribadi dan kesewenang-wenangan pemerintah secara bersamaan. Wakaf secara khusus dapat membantu kegiatan masyarakat umum sebagai bentuk kepedulian terhadap umat, dan generasi yang akan datang. Kegiatan sosial seperti ini telah dianjurkan dalam syariat Islam sebagai kebutuhan manusia, bukan saja terbatas pada kaum muslimin, tetapi juga bagi masyarakat non-muslim.
Dalam prakteknya, terdapat tiga filosofi dasar yang harus diperhatikan untuk memberdayakan wakaf secara produktif. Pertama, pola manajemennya harus dalam bingkai “proyek yang terintegrasi” dimana dana wakaf dialokasikan untuk program-program pemberdayaan dengan segala macam biaya yang terangkum di dalamnya.
Kedua, asas kesejahteraan nadzir, yang berarti kita menjadikan nadzir sebagai profesi yang memberikan harapan kepada lulusan terbaik umat dan profesi yang memberikan kesejahteraan, bukan saja di akhirat tetapi juga di dunia. Seperti di Turki, badan pengelola wakaf mendapatkan alokasi 5 % dari net income wakaf begitu juga dengan Kantor Administrasi Wakaf Bangladesh dan The Central Waqf Council India mendapatkan alokasi sekitar 6 %.
Ketiga, asas transparansi dan accountability. Badan wakaf harus melaporkan proses pengelolaan dananya kepada umat dalam bentuk audited financial report.
Pemanfaatan wakaf yang lebih dominan untuk pembangunan sekolah dan tempat ibadah, harus didorong juga agar menyentuh pada pembangunan sektor usaha yang produktif agar benefit yang dihasilkan menjadi lebih besar.
Hasil dari usaha dan pemberdayaan umat secara produktif dapat digunakan untuk pengembangan pendidikan, sarana kesehatan, dakwah, kegiatan sosial, serta untuk memperkuat perekonomian dan kesejahteraan umat. Pengelolaan wakaf yang ditujukan untuk memperkuat perekonomian umat dapat dilakukan dengan memanfaatkan berbagai alternatif program yang pendanaannya bersumber dari wakaf.
Sumber: wakaf orang Indonesia