Sertifikat Tanah Wakaf Masjid Harus Diurus

Pekanbaru – Direktur Jenderal Pembinaan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI Nasaruddin Umar mengemukakan, hingga saat ini masih banyak tanah wakaf masjid di Indonesia yang belum memiliki legalitas dan bermasalah dengan ahli waris. ”Penyerahan wakaf oleh orang tua zaman dulu kan tidak ada hitam di atas putih. Untuk itu pengurus masjid mesti segera mengurus legalitas tanah wakaf masjid tersebut,” katanya.

Dikemukakannya, pengurusan legalitas itu sangat mudah. Pengurus masjid dapat meminta blanko akte ikrar wakaf di Kantor Urusan Agama setempat. Akte ikrar wakaf tersebut merupakan bukti awal legalitas tanah wakaf masjid. Selanjutnya, baru diurus legalitasnya ke instansi terkait.

Menurutnya, permasalahan tanah wakaf masjid kerap terjadi karena perbedaan persepsi dengan ahli waris. Ahli waris sering menganggap yang diwakafkan orangtuanya dulu adalah tanah lahan bangunan masjid saja, sehingga ada masjid yang berdempetan dengan bangunan lain seperti ruko, rumah dan lainnya.

Nasaruddin mengemukakan pertumbuhan pembangunan masjid di Indonesia hanya 30 persen dalam lima tahun terakhir. Sementara pepembangunan rumah ibadah agama lain berada di atas angka tersebut.

Selain itu, Nasaruddin juga mengimbau agar fungsi dan peran masjid dioptimalkan. Misalnya masjid dijadikan tempat penyelenggaraan jenazah, mulai dari memandikan dengan memfasilitasi sanitasi yang baik hingga tempat takziah, tempat keluarga mayit menerima tamu. ”Sehingga nantinya masjid menjadi ramai,” ujarnya saat memberikan pengarahan pada pembukaan Silaturahim Dai Transmigrasi dan Daerah Tertinggal se-Sumatera di Gedung Daerah Riau, (17/5). (riaupos/ira)

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *