Berwakaf dan Bergaining Kematian

Berwakaf dan Bergaining Kematian

Penulis: Dr. Atabik Luthfi, MA

“Dan belanjakanlah sebagian dari apa yang telah Kami berikan kepadamu sebelum kematian datang kepada salah seorang di antara kamu; lalu dia berkata (menyesali), “Ya Tuhanku, sekiranya Engkau berkenan menunda (kematian)ku sedikit waktu lagi, maka aku pasti akan bersedekah dan aku akan termasuk orang-orang yang shalih.” [QS. Al-Munafiqun 10]

Ayat ini merupakan satu-satunya ayat permohonan penangguhan atas kematian seseorang di dalam Al-Qur’an, dengan bahasa penyesalan ‘Sekiranya Engkau tangguhkan kematianku beberapa waktu sedikit’. Penyesalan yang dituturkan ini diiringi dengan komitmen beramal, jika dipenuhi permohonan penangguhan waktu kematian tersebut, ‘aku pasti akan bersedekah’. Ayat ini sekaligus menggambarkan ketakutan seseorang saat menghadapi kematian,  sedang sakaratul maut,  ia memohon kepada Allah swt agar waktu kematiannya ditunda beberapa waktu.

Permohonan penangguhan atau penyesalan yang akan terjadi jelang kematian, dipastikan keluar dari lisan yang jujur, dan menunjukkan kejujuran, sehingga semua ungkapan ini benar adanya, dan pasti akan terjadi seperti yang diberitakan oleh Al-Qur’an. Komitmen beramal dituturkan dengan redaksi kepastian, “Maka pasti aku akan bersedekah, dan termasuk orang-orang yang shalih”.

Yang menarik dari bargaining kematian yang disampaikan adalah pilihan amal yang akan dijalankan untuk mendapat penangguhan kematian, yaitu amal sedekah, bukan ibadah lainnya seperti shalat, puasa, haji, dan sejenisnya. Sungguh pilihan yang tepat, karena amal sedekah dalam beragam bentuknya merupakan ibadah yang memiliki banyak keutamaan, termasuk dalam bab kematian dan keselamatan.

Dalam beberapa hadits disebutkan keutamaan sedekah yang dikaitkan dengan penangguhan kematian dan keselamatan dari bala’. Misalnya, “Sesungguhnya sedekah seorang muslim bisa menambah umurnya, bisa mencegah kematian yang su’ul khotimah, Allah bakal menghapus sifat arogan, kefakiran, dan sifat berbangga diri darinya” (HR Thabrani).  “Bersegeralah bersedekah, sebab bala bencana tidak pernah bisa mendahului sedekah.” (HR. Imam Baihaqi).

Permohonan penangguhan juga karena ia menyadari sepenuhnya atas dosa dan kesalahan yang telah diperbuatnya. Ia yakin sedekahlah amal pilihan yang tepat untuk menghapus dosa-dosanya, sehingga ia layak meraih surga. Rasulullah saw bersabda, “Sedekah itu dapat menghapus dosa sebagaimana air  memadamkan api“. (HR. Tirmidzi). Ia yakin, pasca kematian pun pahala sedekah tetap mengalir, sehingga dapat menambah akumulasi pahalanya kelak,  “Apabila anak cucu Adam meninggal dunia, terputuslah pahalnya, melainkan tiga hal, yaitu sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shalih yang mendo’akan “. (HR. Muslim). Bahkan nilai poin sedekah diperumpamakan oleh Allah swt dengan nilai 700 kali lipat lebih,  “Perumpamaan orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah SWT,  (ia) bagaikan (menebar) sebutir benih. (sebutir benih itu) menumbuhkan tujuh tangkai, dan dalam tiap-tiap tangkai tumbuh 100 butir.” (QS. Al-Baqarah: 261).

Inilah perumpamaan terbesar yang terdapat di dalam Al-Qur’an, yaitu perumpamaan tentang ibadah harta, berupa wakaf, infak, dan sedekah. Seorang yang akan menghadap Allah swt, tentu sangat berharap sudah menyiapkan bekal terbaik dan terbanyak melalui harta kekayaannya.

Di akhir ayat, disebutkan komitmen kedua yang pasti ia akan penuhi manakala diberikan penangguhan waktu kematian, yaitu termasuk golongan orang-orang yang shalih. Ternyata parameter keshalihan seseorang ditentukan oleh ibadah hartanya. Artinya, tidak dikatakan shalih manakala ia tidak mampu berwakaf, berinfak, dan bersedekah. Demikian makna korelasi ungkapan penyesalan “aku pasti akan bersedekah, dan menjadi orang-orang yang shalih’. Rasulullah saw malah mengkaitkan antara keimanan seseorang dengan amal sesekahnya sebagai pembuktian keimanan,“Sedekah adalah bukti.” (HR. Muslim) Imam An-Nawawi memberikan syarahnya terhadap hadits ini, “Yaitu bukti kebenaran imannya. Justru dinamakan sedekah.”

Sebab Nuzul dan historis ayat ini disebutkan dalam beberapa riwayat dari sahabat Ibnu Abbas ra. Intinya, orang-orang yang berharta tetapi tidak menunaikan hak harta, maka kelak ia akan meminta penangguhan dan dikembalikan ke dunia agar dapat menunaikan hutang ibadah hartanya. Imam Al-Qurthubi menyimpulkan, ayat ini menunjukkan wajibnya segera menunaikan ibadah harta, sebelum berakhirnya waktunya, yaitu kematian. Karenanya, di ayat tersebut dinyatakan batas waktu sedekah, yaitu sepanjang hayat, dalam beragam keadaan dan situasi, sebelum datangnya kematian, ‘min qabli an ya’tiya ahadakumul maut’. Mafhumnya, Seorang hamba yang tidak berinfak dikategorikan sebagai seorang yang lalai, dan tentu sangat merugi setelah kematiannya. Untuk itulah ia berharap dan memohon penangguhan kematian.

Demikian agung ibadah harta yang bersifat sukarela, yaitu wakaf, infak, dan sedekah. Ketiganya dijadikan alat bergaining kematian oleh setiap orang saat sakaratul maut, karena sangat berharap ibadah harta tersebut akan menyelamatkannya di hari kiamat kelak. Banyaknya musibah dan bencana yang menimpa dunia, yang mengakibatkan kematian sekian banyak manusia, sejatinya dapat dicegah dengan memperbanyak ibadah harta. Itulah diantara solusi tepat mengetuk pintu rahmat Allah swt untuk kehidupan yang aman, sehat, dan selamat dunia dan akhirat.

 

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *