Wakaf Produktif Bisa Mandirikan Masyarakat Secara Ekonomi

Wakaf Produktif Bisa Mandirikan Masyarakat Secara Ekonomi

Wakaf merupakan satu bentuk ibadah dengan cara memisahkan sebagian harta benda yang dimiliki seseorang untuk dijadikan harta milik umum. Kemudian, akan diambil hasil manfaatnya bagi kepentingan umat Islam atau manusia pada umumnya. Amalan wakaf amat besar artinya bagi kehidupan sosial ekonomi, kebudayaan dan keagamaan.

Dilansir dari laman Republika.co.id, Neneng Hasanah, selaku Dewan Pengawas (Dewas) Syariah, Unit Pengelola Dana Lestari dan Wakaf (UPDLW) IPB University mengatakan, agar keberadaan wakaf dan hasilnya dapat dirasakan oleh semua lapisan masyarakat, maka pengelolaannya harus maksimal, profesional, produktif, transparan dan akuntabel. Dengan kata lain, harta wakaf harus dikelola secara efektif dan produktif.

“Harta wakaf yang dikelola secara produktif, hasilnya akan memberikan solusi pada permasalahan umat. Utamanya pada masalah ekonomi yang kerap menghimpit kehidupan masyarakat kelas bawah. Bukti pengelolaan wakaf yang produktif dan berhasil, yaitu sebesar manfaat yang dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, utamanya oleh mauquf’alaih (penerima hasil/manfaat wakaf). Sehingga, secara otomatis mereka lebih mudah untuk diberdayakan dan mampu hidup secara mandiri,” ujar Neneng.

Hasil pengelolaan harta wakaf yang produktif, menurutnya tidak hanya mampu memenuhi kebutuhan pangan para mauquf’alaih. Namun,  lebih dari itu,  mampu memandirikan para mauquf’alaih, baik mandiri secara ekonomi, pendidikan maupun kesehatannya. Sehingga tidak ada masyarakat yang terpuruk dalam memenuhi kebutuhan tiga hal tersebut.

Editor    : Humas Badan Wakaf Indonesia

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *