Dana wakaf pada asuransi syariah dapat dialokasikan dari manfaat asuransi, baik dari santunan asuransi maupun dana investasi yang terkumpul. Karena itu, unit usaha asuransi syariah kini berlomba-lomba terus melakukan inovasi untuk memberikan nilai tambah kepada nasabahnya, yaitu dengan mewujudkan wakaf, sehingga para nasabah selain menginvestasikan hartanya juga mendapat nilai ibadah.
Fitur wakaf Asuransi nantinya disalurkan kepada program-program sosial untuk kesejahteraan masyarakat umum.
Wakaf adalah amalan berupa penyerahan sebagian harta benda milik seseorang untuk dimanfaatkan selamanya atau dalam jangka waktu tertentu guna keperluan ibadah atau kesejahteraan umum.
Berwakaf sangat dianjurkan karena pahalanya akan terus mengalir kepada wakif (yang berwakaf) selama harta yang diwakafkan dimanfaatkan untuk berbagai keperluan dan kesejahteraan masyarakat sesuai prinsip syariah.
“Melalui polis asuransi syariah, berwakaf bisa dilakukan secara lebih praktis, tidak harus menunggu terkumpul harta dalam jumlah banyak karena dilakukan bersamaan dengan pembayaran kontribusi. Kita meyakini bahwa dengan berwakaf, pahala akan terus mengalir bahkan ketika kita sudah tiada,” kata Yoga Prasetyo, Pimpinan Unit Usaha Syariah, Allianz Life Indonesia.
Untuk memastikan dana wakaf dikelola sebagaimana mestinya, Allianz Life Syariah bekerja sama dengan empat nazhir (pengelola wakaf) yang tercatat di Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Pada saat jatuh tempo, atau ketika klaim dibayarkan, lembaga pengelola wakafnya akan mengelola dan mengembangkan dana wakaf yang diterima sesuai dengan peruntukannya. Tugas dan wewenang lembaga ini meliputi administrasi harta benda wakaf, mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf dengan amanah, mengawasi dan melindungi harta benda wakaf serta melaporkan pelaksanaan tugasnya dalam mengelola dan megembangkan dana wakaf kepada BWI.
2 Responses