Malang – Tanah wakaf dengan nazhir ormas Islam masih butuh perhatian khusus. Sebab, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa aset-asetnya ternyata belum bersertifikat. “Kalau pemanfaatannya sih sudah baik, misalnya untuk madrasah, pesantren, masjid dan lain-lain. Jadi tinggal disertifikasi wakaf saja,” kata Sekretaris PCNU Kabupaten Malang, Abdul Mujib Syadzili.

Menurutnya, hampir 14 ribu bidang aset wakaf milik Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Malang, Jawa Timur masih belum memiliki badan hukum NU.

PCNU Kabupaten Malang sejak November lalu melakukan pendataan dan penatan aset wakaf milik NU. Mujib menjelaskan, dari 15 ribuan bidang aset wakaf milik NU yang berupa masjid, musholla, madrasah dan pondok pesantren yang tersebar di Kabupaten Malang, baru 1.545 bidang saja yang sudah memiliki badan hukum NU yang berada di 20 kecamatan. Sisanya 13 ribu 455 bidang masih belum berbadan hukum milik NU alias belum bersertifikat.

Karenanya, PCNU telah berkoordinasi dengan Majelis Wakil Cabang (MWC), Badan Pertanahan Nasional dan Kementerian Agama serta tokoh-tokoh NU untuk melakukan penataan aset wakaf milik NU yang belum bersertifikat itu.

“Saat ini baru sekitar 10 persen saja yang sudah berbadan hukum, padahal yang ada di Kabupaten Malang di 33 kecamatan mencapai 15 ribu lebih,” jelasnya.

Lebih jauh Gus Mujib, pangilan akrab Mujib Syadzili itu mengaku telah menurunkan 25 personel dari Lembaga Wakaf dan Pertanahan PCNU Kabupaten Malang, seluruh  personel MWC NU di tingkat kecamatan yang didampingi  Lembaga Bantuan Hukum PCNU untuk melakukan pendataan dan penatan itu. Hasilnya akan dilaporkan kepada PWNU Jatim dan PBNU di Jakarta.

“Pendataan ini akan kita rampungkan dalam waktu 10 bulan, karena masa kerja kepengurusan PCNU periode 2006 hingga 16 September 2011 mendatang, mudah-mudahan bisa selesai dan kita laporkan ke PWNU dan PBNU mas,” tambahnya. (mad/nu)

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *