Gerakan Nasional Wakaf Uang Sebagai Momentum Penguatan Peran Wakaf

Riset dan Gerakan Wakaf

Tidak dapat dipungkiri bahwa instrumen wakaf memiliki potensi yang sangat besar, baik wakaf aset maupun wakaf uang. Untuk itu, berbagai upaya dan langkah yang mengarah pada penguatan gerakan wakaf perlu disambut dengan baik, termasuk deklarasi Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) yang dilakukan Presiden Jokowi bersama Wapres KH Ma’ruf Amin pada Senin 25 Januari 2021 lalu. Terlepas dari dinamika respon masyarakat yang bervariasi dalam menyikapi deklarasi tersebut, baik pro maupun kontra, kita berharap bahwa deklarasi tersebut dapat dijadikan momentum untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan wakaf di tanah air, khususnya wakaf uang.

Topik wakaf uang ini adalah topik yang sangat menarik untuk dibahas, karena wakaf uang adalah instrumen yang memungkinkan semua lapisan umat, baik yang kaya maupun miskin, untuk bisa berwakaf tanpa harus terlebih dahulu memiliki aset tetap yang mahal seperti tanah dan bangunan. Bahkan pembiasaan untuk berwakaf uang dapat dilakukan sejak dini pada anak-anak dengan mengajarkan mereka untuk mewakafkan sebagian dari uang jajannya. Dengan wakaf uang, semua lapisan umat memiliki kesempatan yang sama untuk bersama-sama melakukan sedekah jariyah yang pahalanya tidak terputus meski seseorang telah meninggal dunia. Inilah yang menjadi kelebihan dari wakaf uang yang harus terus menerus kita kampanyekan.

Untuk itu, deklarasi GNWU yang telah dilakukan, harus kita tempatkan dalam dua konteks utama. Pertama, GNWU pada dasarnya merupakan momentum untuk melakukan penguatan sosialisasi wakaf uang kepada masyarakat. Ini sangat penting karena masih banyak masyarakat yang belum mengetahui konsep wakaf uang, bagaimana praktiknya, bagaimana cara menunaikannya, kemana menyalurkannya, dan lembaga nazir mana yang memiliki kapasitas dalam menghimpun dan mendayagunakan wakaf uang ini. Deklarasi GNWU hendaknya ditempatkan dalam bingkai edukasi dan literasi, sebagai booster untuk meningkatkan kesadaran publik akan besarnya potensi wakaf yang dimiliki umat ini, yang nantinya manfaatnya juga akan kembali kepada umat apabila dikelola dengan baik, amanah dan profesional.

Kedua, GNWU harus dijadikan sebagai momentum untuk memperkuat peran wakaf uang dalam perekonomian nasional. Di tengah suasana resesi dan tekanan ekonomi yang sangat berat ini, kita memerlukan keberadaan instrumen yang dapat membantu meringankan beban perekonomian yang ada, termasuk beban defisit APBN, yang tahun ini diperkirakan mencapai angka 5,7 persen dari PDB. Meski wakaf uang dalam jangka pendek belum tentu mampu mengurangi defisit ini, tapi jika dikelola dengan baik, pada jangka panjang wakaf uang dapat menjadi instrumen fiskal yang potensial. Apalagi menurut teori keuangan publik Islam, wakaf adalah bagian dari instrumen kebijakan fiskal negara.

 Dalam konteks perekonomian Indonesia hari ini, wakaf juga telah mulai masuk ke dalam kebijakan fiskal melalui instrumen sukuk negara, dengan skema CWLS (Cash Waqf Linked Sukuk), yang tahun lalu diterbitkan dalam dua seri, yaitu SW001 dan SWR001.

Penulis : Irfan Syauqi Beik, Ekonom Syariah FEM dan Peneliti CIBEST IPB

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *