Bukti Nyata! Manfaat Program Inkubasi Wakaf Produktif Kemenag

 Kementerian Agama dalam beberapa tahun terakhir menggulirkan program inkubasi wakaf produktif. Program afirmatif ini sekarang sudah mulai dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Program Inkubasi Wakaf Produktif merupakan langkah Kemenag dalam memanfaatkan tanah wakaf dengan memberikan bantuan stimulus senilai Rp100 juta kepada nazir. Tahun ini, Kemenag menargetkan sebanyak 19 lokasi di seluruh Indonesia untuk menjalankan program tersebut, salah satunya adalah Yayasan Al Amanah Nurani Bangsa, Tanjung Priok Waracas Jakarta Utara.

Perwakilan nazir Yayasan Nurani Bangsa, Makmun menyampaikan terima kasih atas bantuan dan pembinaan Kemenag melalui program bantuan inkubasi wakaf produktif. Apresiasi juga disampaikan kepada Baznas RI yang telah menjadi pendamping program. Menurutnya, program ini telah menyerap tenaga kerja dari masyarakat sekitar.

“Alhamdulillah, setelah menerima bantuan di bulan Mei 2023 kami langsung melakukan pengembangan usaha, selain usaha toko kaca mata dan soto betawi kami terus melakukan pengembangan dengan memanfaatkan lantai satu masjid sebagai aula pernikahan,” terang Makmun saat peresmian Aula Pernikahan Yayasan Nurani Bangsa di Jakarta, Rabu (30/8/2023).

Waryono bersyukur program afirmasi yang dikembangkan Kemenag mulai dirasakan manfaatnya oleh umat. Menurutnya, Program Inkubasi Wakaf Produktif adalah wahana transformasi sumber daya nazhir menjadi sumber daya manusia yang mempunyai jiwa usaha yang kreatif, inovatif, dan visioner. “Melalui pendekatan inkubasi, kami memberikan pelatihan, pendampingan, serta akses permodalan untuk tanah-tanah wakaf yang memiliki potensi ekonomi tetapi sulit mengembangkan karena keterbatasan modal,” jelas Waryono.

“Alhamdulillah hari ini kita meresmikan aula pernikahan di lantai satu masjid yang merupakan pengembangan wakaf produktif yang dilakukan Yayasan Nurani bangsa. Aula ini dibangun dari bantuan stimulus yang diberikan Kementerian Agama Tahun 2023,” sambungnya.

Kemenag, kata Waryono, akan terus membuat kebijakan strategis dalam mendorong ekosistem filantropi Islam berupa zakat dan wakaf. Salah satu yang dilakukan adalah program inkubasi wakaf produktif.

“Dengan pemanfaatan tanah wakaf produktif bernilai ekonomis, diharapkan hasilnya nanti dapat dimanfaatkan untuk yayasan dan mauquf ‘alaih,” sebutnya.

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *