Kemenkeu Ajak Lahirkan Inovasi Berwakaf

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengajak kaum milenial untuk melahirkan inovasi dan kreativitas dalam mengajak masyarakat berwakaf sehingga dapat turut membantu merealisasikan dan mengumpulkan dana wakaf dari potensi wakaf uang Rp188 triliun per tahun di Indonesia.

“Bagaimana itu teman-teman bisa membuat suatu kegiatan yang bisa mengumpulkan dana tersebut kemudian bisa diinvestasikan atau diajak berwakaf secara temporer,” kata Direktur Pembiayaan Syariah Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu Dwi Irianti Hadiningdyah di Graha Sawala Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta Pusat, Rabu.

Dalam temu bincang Milenial Berwakaf: Cerdas Spiritual, Cerdas Financial, Dwi menuturkan kaum milenial dapat menjadi agen perubahan dengan menginformasikan berbagai hal terutama kebijakan dan instrumen-instrumen yang diterbitkan oleh pemerintah seperti Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) untuk mengajak masyarakat berwakaf.

CWLS adalah cara baru bagi masyarakat untuk berwakaf uang dan berinvestasi sosial, yang sekaligus mendukung pengembangan investasi sosial dan wakaf produktif serta mempercepat pencapaian target tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals).

CWLS pertama kali diterbitkan pada Maret 2020 (seri SW-001) senilai Rp50,85 miliar yang hasil investasinya digunakan untuk pembangunan Retina Center di Rumah Sakit Wakaf Achmad Wardi di Serang, Banten, pembiayaan operasi katarak gratis bagi 2.513 duafa, dan pengadaan ambulans untuk rumah sakit wakaf tersebut.

Sementara, penerbitan CWLS lainnya pada 2021, 2022, dan 2023 digunakan untuk pembinaan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), penyediaan bibit untuk peternak dan petani duafa, beasiswa pelajar/mahasiswa duafa berprestasi, penyediaan klinik pesantren, serta rumah hunian murah bagi duafa.

Dwi mengatakan wakaf tersebut nantinya dapat digunakan untuk mencapai target tujuan pembangunan berkelanjutan, mendukung pembangunan bangsa dan turut membangun ekonomi Indonesia. Wakaf juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan serta mendukung program sosial dan pemberdayaan masyarakat.

“Imbalan dari pengelolaan wakaf itu bisa digunakan untuk menyelesaikan program-program tujuan pembangunan berkelanjutan,” ujarnya.

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *