Darurat Pembiayaan Hutan Sosial Melalui Wakaf Hutan

Wakaf merupakan salah satu instrumen perekonomian Islam yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Paradigma masyarakat tentang wakaf dahulunya hanya seputar masjid, makam, dan madrasah (3M), tetapi saat ini sudah mulai berkembang ke arah wakaf untuk pelestarian lingkungan atau dikenal dengan istilah wakaf hijau. Berwakaf merupakan salah satu amalan yang pahalanya tetap mengalir walaupun pewakaf telah meninggal dunia. Hal tersebut sesuai dengan hadis Rasulullah SAW “Apabila anak adam (manusia) telah meninggal dunia, maka terputuslah amal darinya, kecuali tiga perkara, yaitu sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak yang salih yang selalu mendoakannya (HR Muslim).

Wakaf untuk pelestarian lingkungan sebenarnya sudah banyak dilakukan seperti program sedekah pohon yang digagas oleh berbagai lembaga atau yayasan. Namun, wakaf yang khusus untuk pembangunan hutan masih jarang dilakukan. Hutan wakaf memiliki definisi hutan yang dibangun di lahan dengan status wakaf (Ali & Jannah 2019). Lahan wakaf secara aturan agama dan perundang-undangan dilarang dijualbelikan, dipindahtangankan, diagunkan dan diwariskan. Selain itu, lahan wakaf harus dikelola sesuai dengan tujuan wakaf atau amanat dari pewakaf sehingga tidak boleh dialihfungsikan menjadi tujuan lain. Adapun lahan wakaf yang tujuannya untuk pembangunan hutan maka hal tersebut menjadi jaminan untuk melestarikan hutan sampai seterusnya atau sampai kehidupan dunia berakhir.

Menurut beberapa penelitian, Hutan wakaf di Indonesia baru ada di 3 tempat yakni di Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Bogor. Hutan wakaf di Kabupaten Aceh Besar dan di Kabupaten Bandung bertujuan menanggulangi lahan kritis, sedangkan hutan wakaf Bogor bertujuan mengonservasi lahan sebab daerah tersebut merupakan area rawan longsor. Walaupun fungsi utamanya adalah ekologi yang cenderung bersifat intangible, hutan wakaf di tiga daerah tersebut tetap memberikan manfaat langsung kepada masyarakat seperti buah-buahan dan jenis tumbuhan serta tanaman yang berkhasiat sebagai obat. Bukan tidak mungkin dari ragam jenis tumbuhan atau tanaman tersebut merupakan jenis langka yang sepatutnya dilestarikan.

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *