Berbagi Melalui Wakaf Produktif, Sarana Investasi untuk Manfaat yang Abadi

Pengertian Wakaf

Dalam ajaran Islam, wakaf merupakan suatu ibadah yang memiliki nilai amal berkelanjutan dan tidak terputus. Berdasarkan ekonomi syariah, wakaf juga dapat digolongkan sebagai sebuah investasi.

Bahkan, manfaat dari wakaf tidak hanya berguna dari sisi ekonomi, melainkan juga untuk kehidupan sosial secara luas. Apalagi jika dikelola dengan tepat, wakaf produktif dan investasi akan menjadi manfaat yang abadi baik untuk diri kita dan juga kehidupan berbangsa bernegara.

Persamaan Konsep Wakaf Produktif dan Investasi

Namun, bagaimana sebenarnya persamaan konsep antara wakaf produktif dan investasi? Secara sederhana, konsep di antara keduanya dapat disamakan berdasarkan manfaatnya. Keduanya sama-sama dapat dianggap sebagai passive income karena memiliki dampak manfaat yang berkelanjutan. Sama seperti investasi yang menghasilkan passive income dari return investasi yang dilakukan, wakaf pun serupa passive income atas pahala wakaf yang terus mengalir di kala masih hidup dan setelah pensiun dari kehidupan.

Produk Investasi Juga Dapat Diwakafkan

Cash Waqf Link Sukuk

Cash Wakaf Link Sukuk (CWLS) Ritel adalah salah satu bentuk pengelolaan uang dengan investasi sukuk negara. Program tersebut bertujuan untuk pemberdayaan ekonomi umat dan juga membiayai program sosial. Adapun di tahun ini, pemerintah melalui DJPPR telah menerbitkan produk CWLS Ritel lewat Seri SRW003.

Wakaf Saham

Wakaf saham merupakan salah satu jenis wakaf produktif berbentuk aset bergerak dan masuk dalam pasar modal. Hal yang membedakan antara wakaf saham dengan wakaf harta lainnya adalah bentuk harta yang diwakafkan yaitu saham. Keuntungan dari saham yang disumbangkan dapat disalurkan pada pihak-pihak yang membutuhkan.

Cash Waqf Link Deposito

Cash Waqf Linked Deposit (CWLD). CWLD adalah produk wakaf uang temporer yang dirancang untuk mengintegrasikan fungsi sosial dengan fungsi komersial bank syariah sebagai salah satu LKS-PWU. Mekanisme produk ini mirip instrumen deposito pada umumnya. Nasabah atau Wakif akan melakukan penyetoran dana wakaf tunai ke bank dalam bentuk deposito. Selanjutnya bank akan mengelola deposito tersebut sesuai dengan jangka waktu dan perjanjian deposito. Sebagaimana produk deposito lain, setelah jatuh tempo, dana wakaf uang dikembalikan kepada Wakif. Yang membedakan dengan deposito pada umumnya, dana bagi hasil deposito akan disalurkan kepada penerima manfaat wakaf (mauquralast) melalui Nazhir (pengelola aset wakaf) yang telah menjadi rekanan Bank Syariah LKS-PWU.

 

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *