JAKARTA–Tidak adanya sertifikat wakaf ditengarai menjadi salah satu celah untuk mengambil alih tanah wakaf oleh pihak-pihak tertentu. Karena itu, semua tanah wakaf harus segera disertifikatkan oleh para nazhir ke Badan Pertanahan Nasional. Meskipun untuk itu nazhir harus mengeluarkan biaya pengukuran, tetapi untuk selanjutnya pajak tanah hanya Rp0 alias gratis.
Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Badan Wakaf Indonesia, Achmad Djunaedi, dalam acara silaturahmi dan sosialisasi Undang-Undang Wakaf antara BWI dan beberapa masjid besar di Jakarta tahap dua, Kamis siang (21/11/2013), di Ruang Rapat Kantor BWI.
Walaupun begitu, menurut Djunaedi, bukan pajak gratis itu yang harus menjadi motivasi para nazhir untuk melakukan sertifikasi tanah wakaf. “Tetapi demi melindungi aset umat dari pencurian di masa mendatang.”
Ia pun mengingatkan para pengurus masjid yang hadir, bahwa meskipun mereka sekarang punya posisi kuat atas pengelolaan wakaf masjid mereka, tetapi posisi itu sebetulnya semu di mata hukum. “Selama belum ada sertifikat wakaf, suatu saat nanti akan ada saja orang yang mengganggu keberadaan masjid mereka. Entah dengan diruislag atau bahkan diambil alih sebagai hak milik. Entah saat mereka masih hidup atau pada generasi mendatang.”
Nurkaib