RS Islam YARSIS adalah Wakaf Umat Islam


 

SURAKARTA–Rumah Sakit Islam YARSIS adalah wakaf umat Islam. Hal tersebut diungkapkan pendiri YARSIS, Djufrie AS dalam konferensi Pers di RM Rasa Mirasa, (16.\11). “Pembangunan RS Yarsis didanai dengan dana wakaf”, ungkapnya. Menurutnya, pendirian rumah sakit Islam berdasarkan aspirasi masyarakat Islam pada saat itu. “ini saksinya, ada seruan kepada kaum muslimin muslimat Surakarta untuk mendirikan rumah sakit Islam. Karena itu, RS Islam dijalankan sesuai dengan ajaran Islam”. Tandasnya sambil menunjukkan bukti seruan kepada kaum muslimin pada tahun 1970. Hal ini dibenarkan pendiri yang lain, Amin Romas.

 


 

Sebagai harta wakaf, lanjutnya, RS tidak dapat dimiliki secara pribadi, apalagi diwariskan. “Ini sekaligus menepis tuduhan Saya dan Pak Amin ingin menguasai RS tersebut. Kami sebagai nadzir bertugas untuk mengamankan, untuk menjaga agar harta wakaf ini tetap abadi di YARSIS. Ini sekaligus sebagai amal jariyah orang-orang yang dulu membantu mendirikan YARSIS”. Jelasnya.

 


 

Rumah Sakit Islam Surakarta (YARSIS) didirikan oleh Jajasan Rumah Sakit Islam Surakarta. Yayasan ini berdiri pada tanggal 27 Nopember 1970 oleh tiga orang, yaitu dr. Moh. Djufrie sebagai Ketua Umum, dr. Amin Romas sebagai Sekretaris dan Ir. Taufiq Rusdi sebagai Bendahara.

 


 

Dalam pasal 2, Maksud dan Tujuan yayasan disebutkan, a. Mendirikan/membangun dan mendjalankan Rumah Sakit Islam dan usaha-usaha lain dalam bidang kesehatan (Balai Pengobatan, Balai Kesehatan Ibu dan Anak, Apotik, Pabrik Obat dan lain-lainnja. B. Untuk pertama kali akan didirikan sebuah rumah sakit dengan taraf perawatan jang setinggi-tingginja dan sesuai dengan adjaran Islam bagi masjarakat jang sakit dan umumnja dengan tidak memandang golongan, agama dan kedudukan. C. mengadakan tempat pendidikan kader-kader dalam bidang kesehatan jang berdjiwa Islam jang sebenarnja (Dokter, djuru rawat, bidan dan sebagainja).

 


 

Setelah berdirinya yayasan tersebut, pengurus menyebarkan seruan kepada kaum muslimin untuk mau mawakafkan guna pendirian Rumah Sakit tersebut. Karena itu, ia menyebarkan sertifikat wakaf per meter 200. Ada yang wakaf 1 meter senilai 200 rupiah, 5 meter senilai 1000 rupiah, 10 meter senilai 5000 rupiah, 20 meter senilai 10000 rupiah. “Tapi yang paling banyak di bawah 5000 rupiah”. Jelasnya. Lebih jauh ia menyebut, semua dokumen tersebut masih tersimpan sampai saat ini.

 


 

Sebagaimana diberitakan, konflik antara pendiri dan pengurus Yarsis berawal dari dihilangkan kata-kata Islam dalam akte terbaru no. 002 tanggal 17 September 2011. Padahal, menurut pendiri kata-kata Islam ini sebagai ruh RS tersebut sekaligus menegaskan bahwa Rumah Sakit YARSIS dibangun atas wakaf kaum muslimin Surakarta. Penghilangan kata ‘Islam’ tersebut menjadikan Amin Romas sebagai pendiri melaporkan ke Polresta Surakarta yang akhirnya berdasarkan surat No. SP21-IP/707/XI/2013/Reskrim tertanggal 09 Nopember 2013 menetapkan Dr. Ibrahim Nuhriawangsa , Sp.S.SpKJ dan Notaris Hj. Roro Indradi Sarwo Indah, SH, SPN sebagai tersangka.

 


 

sumber: an-najah.net

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *