Potensi Wakaf Uang Capai 20 Triliun per Tahun

Jakarta – Sebagai negara berpenduduk Muslim terbesar di dunia, sesungguhnya Indonesia berpotensi menjadi salah satu kekuatan ekonomi umat di dunia. Sayangnya, potensi yang demikian besar ini, belum tergarap secara maksimal. Salah satu kekuatan umat Islam di Tanah Air itu adalah wakaf. Kebanyakan umat Islam di Tanah Air memahami potensi wakaf hanya sekedar tanah dan bangunan alias harta tak bergerak. Padahal, wakaf harta yang bergerak, justru potensinya jauh lebih besar dan akan makin besar bila diberdayakan dengan baik. Potensi kekuatan ekonomi umat yang belum dimaksimalkan itu adalah wakaf uang. Wakaf uang bisa diibaratkan sebagai raksasa yang tertidur. Bila kekuatan raksasa itu dibangunkan, boleh jadi wakaf uang akan menjadi salah satu andalan umat Islam. Apalagi, setiap umat Islam bisa berwakaf uang, tanpa harus menunggu kaya.

Hanya dengan uang Rp 10 ribu sekalipun, umat Islam bisa menjadi seseorang wakif. Ketua Umum Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI), Mustafa Edwin Nasution, mengungkapkan, potensi wakaf uang di Indonesia sangat besar, bisa mencapai Rp 20 triliun per tahunnya.

Wakil ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) itu mencontohkan, jika 10 juta umat Muslim di Indonesia mewakafkan uangnya mulai dari Rp 1.000 sampai Rp. 100 ribu per bulan, minimal dana wakaf uang yang akan terkumpul selama setahun bisa mencapai Rp 2,5 triliun.

Bahkan, tutur dia, jika sekitar 20 juta umat Islam di Tanah Air mewakafkan hartanya sekitar Rp 1 juta per tahun, potensi wakaf uang bisa mencapai Rp 20 triliun. Menurut Mustafa, potensi wakaf uang itu akan bisa dicapai jika semua elemen baik pemerintah maupun lembaga swasta bergandeng tangan mengkampanyekan gerakan wakaf uang. “Semua elemen harus mendukung gerakan ini,” seru Mustafa.

Direktur Tabung Wakaf Indonesia (TWI), Zaim Saidi, mengungkapkan, potensi wakaf di Indonesia dapat mencapai sepertiga kekayaan umat Muslim. Potensi itu, menurut dia, diukur dari anjuran Rasulullah untuk berwakaf sebesar sepertiga harta yang dimiliki. “Jadi potensinya memang sangat luar biasa,” tutur Zaim.

Menurut Zaim, dalam masyarakat Muslim dikenal tiga jenis wakaf. Jenis yang pertama adalah yang dilakukan oleh seseorang untuk kepentingan umum (wakaf khaeri) atau yang dilakukan oleh seseorang lainnya demi sanak dan kerabatnya (wakaf ahli), dan ketiga, sebagaimana yang dilakukan oleh Bani Najjar yang membangun masjid secara bergotong-royong oleh banyak orang untuk kepentingan lebih banyak orang lagi (wakaf syuyu’i).

“Wakaf Syuyu’i inilah yang kemudian diartikan sebagai wakaf uang,” ungkapnya. Wakaf uang memiliki kelebihan tersendiri. Menurut Mustafa, setiap umat Islam bisa berwakaf uang, tanpa harus menunggu menjadi orang kaya yang memiliki lahan dan bangunan.

Setiap Muslim yang mewakafkan uangnya sebesar Rp 1 juta, sudah bisa mengantongi Sertifikat Wakaf Uang. Selain itu, umat Islam yang tinggal di kota manapun dapat dengan mudah mewakafkan uangnya melalui lembaga keuangan syariah (LKS) atau bank syariah penerima wakaf uang.

Saat ini, ada lima bank syariah yang telah ditunjuk Menteri Agama sebagai penerima wakaf uang, yakni Bank Syariah Mandiri, BNI Syariah, Bank Muamalat, Bank DKI Syariah dan Bank Mega Syariah. Program ini disebut BWI sebagai penghimpunan pola umum general cash waqf.

Dana wakaf yang dikumpulkan melalui kantor-kantor layanan bank syariah tersebut, kemudian akan dikumpulkan dalam satu rekening investasi sebagai bentuk pool of fund. Dana itu, untuk selanjutnya akan diinvestasikan dalam proyek harta wakaf yang sesuai dengan kriteria investasi.

Selain itu, BWI juga menerapakan penghimpunan pola khusus (special cash waqf. Pola ini dilakukan secara khusus, yakni terkait pada proyek investasi yang akan dilaksanakan BWI atau terkait pada aspek peruntukan harta wakaf. Misalnya, proyek pemberdayaan ekonomi masyarakat atau masalah sosial di sebuah tempat.

Kelebihan wakaf uang, papar Mustafa, dana yang diwakafkan tak berkurang sepeser pun jumlahnya. Justru, dana itu akan berkembang melalui investasi yang dijamin aman. Tentunya, kata dia, dengan pengelolaan secara amanah, yakni bertanggung jawab, profesional dan transparan.

Nantinya, sekitar 90 persen keuntungan dari investasi yang sesuai dengan syariah itu akan digunakan untuk memberdayakan umat (mauquf ‘alaih). Keuntungan hasil investasi wakaf uang itu bisa digunanakan untuk membiayai sector pendidikan, kesehatan, pembinaan sosial, pengembangan ekonomi umat dan dakwah Islamiyah.

Yang tak kalah penting, wakaf uang bisa menjadi salah satu investasi akhirat bagi umat Islam. Dengan manfaat yang berlipat, wakaf uang akan menjadi pahala yang terus mengalir kepada wakif, meskipun sudah meninggal dunia. Akankah pilar ekonomi umat itu dibangkitkan atau tetap tertidur seperti sekarang? Semua tergantung kepada umat.  (heri/c81/rpblk)

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *