Tanah Wakaf Harus Segera Disertifikatkan

Kalimantan – Bagi masyarakat yang ingin atau telah mewakafkan tanahnya untuk kepentingan umum, disarankan untuk segera menyelesaikan proses administrasi sertifikat tanah wakafnya. Ini dimaksudkan, agar dikemudian hari tidak terjadi sengketa antara ahli waris dan pengelola yang memperebutkan hak kepemilikan tanah wakaf. Imbauan untuk pengurusan sertifikat tanah wakaf ini, terungkap dalam Pelatihan Pensertifikatan Tanah Wakaf yang digelar oleh Departemen Agama di Tarakan, Kalimantan Timur.

 

Disebutkan bahwa tanah yang telah diwakafkan harus memiliki sertifikat untuk kepentingan keabsahan tanah wakaf bersangkutan. Ini juga untuk menghindari adanya konflik atau perebutan hak tanah di waktu mendatang.

Umumnya, dalam sertifikat, hak kepemilikan tanah wakaf dicantumkan atas nama yayasan, organisasi dan nama bangunan atau masjid. Bedanya dengan Sedangkan sertifikat tanah pada umumnya, kepemilikan hanya atas nama perorangan. (sofyan/tarakan)

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *