Wakaf Bisa Atasi Kesenjangan Ekonomi

Wakaf Bisa Atasi Kesenjangan Ekonomi

Sejak zaman Nabi Muhammad SAW, para sahabat dan pengikutnya sudah mempratekkan yang namanya wakaf. Dan zaman itu pula, wakaf sudah mengalami perkembangan dan perubahan yang sangat dinamis dari segi jenis, manajemen pengelolaan, maupun peruntukannya.

Peruntukan wakaf di era sekarang ini banyak bentuknya, tidak melulu terbatas untuk dibangun mushola dan masjid. Bisa saja untuk fasilitas umum lainnya.

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’di mengatakan undang-undang perwakafan jelas mengamanatkan pengelolaan yang memiliki manfaat ekonomi dan sekaligus berkontribusi bagi kepentingan dan kesejahteraan umum di Kantor Pusat PP Ansor Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Minggu (24/11/2019).

Wamenag juga mengingatkan, wakaf memiliki potensi besar mensejahterakan masyarakat dan mengangkat derajat ekonomi apabila dikelola dengan cara modern. Sebagai salah satu solusi mengatasi kesenjangan ekonomi, wakaf saat ini belum tergarap dengan baik sebagaimana zakat.

“Potensi wakaf itu besar untuk kesejahteraan, dan bisa mengangkat derajat ekonomi masyarakat. Serta sebagai salah satu solusi mengatasi kesenjangan ekonomi bila dikelola dengan baik,” terangnya.

Selain itu, potensi aset wakaf tunai di Indonesia mencapai Rp300 triliun lebih per tahun. Namun, Lembaga Wakaf Majelis Ulama Indonesia (MUI) mencatat yang berhasil terealisasi hanya sekira Rp500 miliar per tahun.

Zainut yang juga Wakil Ketua Umum MUI menilai, minimnya realisasi aset wakaf karena saat ini masih banyak aset wakaf dikelola oleh nazir yang kurang memiliki pengetahuan tentang wakaf produktif serta teknik-teknik pengelolaan wakaf secara modern. Nantinya kedepan pengelola wakaf harus mengembangkan diri dengan pengelolaan aset modern dan sistem pelaporan yang terdigitalisasi, sehingga potensi aset wakaf terealisasi maksimal.

Penulis : Taufiq
Editor   : Khayun

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *