Pencanangan Gerakan Nasional Wakaf Uang (1)

Sambutan Ketua Badan Wakaf Indonesia saat Pencanangan Gerakan Nasional Wakaf Uang oleh Presiden RI di Istana Negara. Pertama-tama perkenankanlah saya atas nama Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) untuk menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada Yang Terhormat Presiden RI, Bapak Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono, atas dukungan dan perkenan beliau untuk meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf uang pada hari ini, yang bertepatan dengan bulan Muharram yang merupakan awal tahun baru Hijriyah 1431 H.

Kemudian, perkenankan kami melaporkan kepada Bapak Presiden, bahwa di Indonesia pada saat ini terdapat tanah wakaf yang luasnya kurang lebih 2,7 milyar meter persegi, tetapi umumnya belum dikelola secara profesional dan belum diproduktifkan. Menyadari hal ini tahun 2004 telah terbit  UU No. 41 Tentang Wakaf, dan tidak lama kemudian, tahun 2006 lahir PP. No. 42 Tentang Pelaksanaan UU No. 41/2004. Pada tahun ini terbit pula Keputusan Menteri Agama No. 4/2009 tentang Administrasi Pendaftaran Wakaf Uang. Undang-undang ini mengamanatkan pembentukan Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang salah satu tugasnya adalah melakukan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf, baik berskala nasional dan internasional. Di antara bentuk wakaf yang akan dikembangkan adalah wakaf uang; dan oleh karena itu, pada tahun 2010 ini BWI menitikberatkan pada program penghimpunan dan pengelolaan wakaf uang.

Hanya saja, saat ini masyarkat Indonesia umumnya belum mengetahui  wakaf uang. Karena selama ini wakaf seringkali diasumsikan hanya berupa tanah dan bangunan, bahkan identik dengan masjid dan kuburan. Oleh karena itu, BWI kini berusaha merubah kesan (image) itu dengan memberikan penjelasan atau sosialisasi, bahwa wakaf itu bisa juga berupa uang atau surat-surat berharga.

Wakaf Uang yang dimaksud adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok, lembaga, atau badan hukum dalam bentuk uang tunai. Wakaf uang hukumnya adalah boleh. Imam al-Mawardi dalam al-Hawi al-Kabir berpendapat, mewakafkan dinar dan dirham hukumnya boleh, dengan cara menjadikan uang itu sebagai modal usaha, kemudian keuntungannya disalurkan pada para penerima wakaf (mauquf ‘alaih).

Berbeda dengan wakaf tanah yang biasanya hanya dilakukan oleh orang yang mampu, wakaf uang bisa dilakukan siapa saja, tanpa harus menunggu kaya. Dan berbeda pula dengan shadaqah uang yang bisa dipergunakan untuk keperluan konsumtif, wakaf uang akan tetap jumlahnya dan tidak akan berkurang. Dana yang diwakafkan akan dikembangkan melalui investasi yang dijamin aman, dengan pengelolaan secara amanah, bertangung jawab, profesional dan transparan. Investasi ini misalnya berbentuk pembangunan gedung perkantoran, apartemen, perkebunan, peternakan, rumah sakit, dan lain-lain. Hasil dari dana itu akan bermanfaat untuk peningkatan prasarana ibadah dan sosial, pemberdayaan ekonomi rakyat, beasiswa, pengembangan ilmu pengetahuan, dan sebagainya.

Bapak Presiden dan hadirin yang berbahagia,

Sosialisasi tersebut akan berlangsung dengan efektif jika didukung oleh semua pihak, baik para pemimpin maupun masyarakat secara umum. Dalam hal ini dukungan Bapak Presiden dan bahkan  pemberian contoh Bapak Presiden sebagai orang yang berwakaf (wakif) uang, akan sangat bermanfat untuk percepatan proses ini. Penggalakan wakaf uang ini dimaksudkan agar filosofi wakaf itu benar-benar terwujud, yakni di samping untuk pelayanan ibadah dan sosial, juga untuk meningkatkan kesejahteraan umum, dan bahkan meningkatkan peradaban bangsa. Oleh karena itu, tema pencanangan ini adalah “Wakaf Uang untuk Peningkatan Kesejahteraan Umum dan Peradaban Bangsa”.

Oleh karena itu, kami mohon perkenan Bapak Presiden untuk mencanangkan Gerakan Nasional Wakaf Uang ini, kami berharap agar wakaf uang dapat disambut baik oleh masyarakat. Sebab, partisipasi masyarakat akan sangat berpengaruh pada sukses tidaknya pengembangan wakaf di Indonesia. Peluncuran Gerakan Nasional Wakaf Uang ini juga merupakan tanda dimulainya era baru pengelolaan aset wakaf di Indonesia, dari arah konsumtif ke arah produktif. Setelah pencanangan ini, kami merencanakan untuk menyelenggarakan acara khusus pengumpulan wakaf uang, dengan mengundang para pejabat negara, tokoh masyarakat, pengusaha, dan sebagainya.

Untuk kelancaran wakaf uang ini, kini Badan Wakaf Indonesia (BWI) telah  bekerjasama dengan perbankan syariah untuk memudahkan penyetoran wakaf uang. Saat ini, ada lima bank syariah yang ditunjukan Menteri Agama sebagai Penerima Wakaf Uang, yakni Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri, BNI Syariah, DKI Syariah, dan Bank Mega Syariah Indonesia. Dengan demikian, jaringan wakaf uang ini cukup luas, karena wakaf uang bisa dilakukan di seluruh kantor dan ATM bank-bank tersebut yang tersebar di seluruh kota di Indonesia.

Di samping itu, BWI juga telah membuat peraturan-peraturan tentang wakaf uang ini, agar pengumpulan dan pengelolaan wakaf uang serta penyaluran hasilnya dapat dipertanggungjawabkan. Pengumpulan wakaf uang ini, baik oleh BWI maupun oleh lembaga-lembaga wakaf lain harus dilaporkan secara berkala kepada Menteri Agama, diaudit oleh auditor independen dan publikasi di media massa, sehingga pengelolaan wakaf akan benar-benar transparan dan akuntabel.

Demikian sambutan dari saya, dan sekali lagi saya menyampaikan banyak terima kasih kepada Bapak Presiden RI atas perkenannya mencanangkan Gerakan Nasional Wakaf Uang ini.

Wassalamu’alaikum wr. Wb.
Jakarta, 8 Januari 2010

Ketua Badan Wakaf Indonesia,

Prof. Dr. KH. M. Tholhah hasan

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *