Pencanangan Gerakan Nasional Wakaf Uang (3)

Sambutan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono saat Pencanangan Gerakan Nasional Wakaf Uang di Istana Negara. Mengawali sambutan ini, marilah kita bersama-sama, sekali lagi, memanjatkan puji dan syukur ke hadirat Allah SWT, karena atas rahmat dan karunia-Nya, kepada kita masih diberi kesempatan, kekuatan, dan insya Allah kesehatan, untuk melanjutkan ibadah kita, karya kita, serta tugas dan pengabdian kita, kepada masyarakat, bangsa, dan negara tercinta.


Kita juga bersyukur, pada pagi hari ini dapat menghadiri Pencanangan Gerakan Nasional Wakaf Uang, yang digagas oleh Badan Wakaf Indonesia. Pencanangan Gerakan Nasional Wakaf Uang ini, merupakan terobosan baru untuk meningkatkan kesadaran berwakaf di kalangan kaum muslimin.

Pada kesempatan yang baik ini, saya ingin menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada segenap jajaran Badan Wakaf Indonesia. Saudara-saudara telah berjuang dengan ikhlas, serta mewakafkan diri, tenaga, pikiran dan waktu yang saudara miliki, dalam mendayagunakan potensi wakaf kaum muslimin untuk peningkatan kesejahteraan, dakwah, dan pengembangan syiar Islam. Semoga perjuangan dan pengabdian saudara-saudara, dicatat oleh Allah SWT sebagai amalan shalehan.

Hadirin yang saya hormati.

Negara kita adalah negara dengan jumlah penganut agama Islam terbesar di dunia. Jumlah umat Islam yang besar itu, sesungguhnya merupakan potensi yang sangat besar pula dalam menggali sumber dana umat, baik melalui zakat, infaq, shadaqah, maupun wakaf. Sumber dana itulah yang dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan dan sekaligus memberdayakan umat.

Sejarah mencatat, dalam membangun peradaban baru di Madinah, Rasulullah SAW juga menghimpun zakat, infaq dan shadaqah, serta wakaf dalam berbagai bentuknya. Tujuannya adalah untuk memberdayakan umat, mengentaskan kemiskinan dan mengembangkan dakwah Islam.

Rasulullah mewajibkan kaum aghniya, yakni orang-orang yang memiliki kelebihan harta, untuk mewakafkan sebagian harta yang dimilikinya. Kewajiban ini, menjadi salah satu motivasi bagi kaum muslimin untuk meningkatkan solidaritas dan kesalehan sosial.

Saudara-saudara,

Saat ini, pemerintah juga memberikan perhatian yang besar terhadap upaya pengelolaan dan pemberdayaan wakaf, baik yang dikelola oleh Badan Wakaf Indonesia maupun oleh berbagai organisasi masa Islam. Kita ingin, agar wakaf sebagai sumber daya potensial untuk meningkatkan kesejahteraan umat, dapat dikelola dengan baik, transparan dan akuntabel. Sebab kita sadar, bahwa pertanggungjawaban pengelolaan wakaf, selain kepada umat juga kepada Allah SWT.

Mengingat begitu pentingnya pengelolaan dan pendayagunaan wakaf, sejak pertama kali saya mengemban amanat rakyat, pada tanggal 27 Oktober 2004, saya telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf. Pada tanggal 15 Desember 2006, Saya juga telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Dan pada tahun 2007, berdasarkan Keputusan Presiden No. 75, kita dirikan Badan Wakaf Indonesia (BWI).

Hadirin yang saya muliakan,

Kita bersyukur, kinerja Badan Wakaf Indonesia yang bertugas untuk mengelola aset wakaf di tanah air, telah menunjukkan kinerja yang sangat baik. Dari laporan yang saya terima, pengelolaan tanah wakaf telah mencapai 268.653,67 hektar. Ini merupakan potensi yang sangat besar, untuk dimanfaatkan dan didayagunakan secara maksimal.

Saya juga menyambut gembira terobosan Badan Wakaf Indonesia yang menggulirkan wakaf uang. Ini merupakan terobosan baru sekaligus tafsir yang amat luas mengenai wakaf. Semula, kita hanya terpaku pada wakaf yang berupa tanah dan bangunan. Wakaf tanah dan bangunan, tentu hanya dapat dilakukan terutama oleh mereka yang memiliki kelebihan tanah dan bangunan. Namun, dengan digulirkannya wakaf dalam bentuk uang, saya kira akan semakin banyak umat Islam yang dapat menunaikan wakafnya.

Kita bersyukur, terobosan penggalakan wakaf uang, telah didukung oleh jajaran Departemen Agama dan perbankan nasional. Bahkan, Menteri Agama, pada tahun 2008, telah menerbitkan Surat Keputusan tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) sebagai Penerima Wakaf Uang. Wakaf uang yang terhimpun, nantinya dapat didayagunakan pada aktivitas ekonomi produktif dan investasi yang menguntungkan.

Hadirin yang saya hormati.

Pencanangan Gerakan Nasional Wakaf Uang pada hari ini, merupakan perluasan pemahaman terhadap wakaf. Tentu saja, dengan bergulirnya wakaf uang, tidak berarti wakaf tanah dan bangunan menjadi terhenti. Kita justru memiliki alternatif pilihan dalam menunaikan wakaf. Dengan adanya perluasan atas tafsir wakaf berupa uang, maka terbuka kesempatan yang lebih luas bagi kaum muslimin untuk mewakafkan hartanya, berapapun nilai yang akan diwakafkan.

Sifat dasar wakaf uang, tentu juga memiliki kelebihan dibandingkan dengan instrumen keuangan lainnya. Wakaf uang dapat dijadikan sebagai salah satu andalan, dalam pengembangan ekonomi umat ke depan. Saya berharap, wakaf uang dapat dikelola dan dikembangkan untuk peningkatan kesejahteraan dan kemajuan bangsa.

Pengelolaan dan pengembangan wakaf uang, juga harus dapat disinergikan dengan kekuatan zakat, infaq dan sodaqoh, agar dampak ekonomi dan kesejahteraan masyarakat dapat betul-betul dirasakan. Dalam posisi itu, wakaf uang menjadi salah satu penopang penting dalam rangka mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional.

Hadirin yang saya muliakan,

Untuk lebih meningkatkan kualitas pengelolaan wakaf, pada kesempatan yang baik ini, saya mengajak Badan Wakaf Indonesia untuk mendayagunakan wakaf uang secara produktif. Lakukan pengelolaan melalui investasi produk-produk syariah dan instrumen keuangan syariah, baik di sektor riil maupun finansial. Hasilnya juga harus digunakan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, seperti pemberdayaan ekonomi, penciptaan lapangan pekerjaan, peningkatan kualitas pendidikan serta kesehatan.

Mari kita tingkatkan pengelolaan dan pemberdayaan wakaf. Sosialisasikan bentuk wakaf, selain wakaf dalam bentuk harta tidak bergerak, juga wakaf dalam bentuk uang yang kita canangkan pada hari ini, agar kaum muslimin dan muslimat di seluruh tanah air dapat memahami dan menerima gerakan yang mulia ini.

Mari kita perkuat kelembagaan Badan Wakaf Indonesia dengan penguatan yang komprehensif, baik aspek regulasi maupun aspek teknis dan operasional. Sempurnakan proses, sistem dan mekanisme penghimpunan dan pendayaguaan wakaf, dengan cara yang lebih mudah, lebih cepat dan lebih akurat.

Manfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, agar memudahkan dalam pengelolaan dan pemberdayaan wakaf. Mari saudara-saudara, kita dayagunakan aset wakaf yang sangat besar itu dengan pengadministrasian yang tertib dan akurat, serta optimalisasi pemanfaatan wakaf bagi peningkatan kesejahteraan umat.

Lakukan kerjasama dan sinergi dengan berbagai lembaga pengelola wakaf, baik yang diselenggarakan oleh organisasi massa Islam, Dewan Keluarga Mesjid, maupun yayasan-yayasan keagamaan, serta bahkan Badan Wakaf Dunia. Lakukan koordinasi yang intensif dengan pihak-pihak terkait, agar Gerakan Nasional Wakaf Uang ini, dapat terus bergaung di seluruh tanah air.

Hadirin yang saya muliakan,

Sebelum mengakhiri sambutan ini, kepada saudara Menteri Agama, saya minta agar dapat melakukan pemantauan dan bantuan atas pelaksanaan wakaf uang dan wakaf lainnya yang dikelola oleh Badan Wakaf Indonesia. Tingkatkan koordinasi, integrasi, sinergi dan sinkronisasi di antara lembaga-lembaga pengelola wakaf. Fasilitasi pelaksanaan audit oleh akuntan publik yang kompeten. Pastikan bahwa seluruh pengelolaan wakaf uang dan wakaf lainnya oleh Badan Wakaf Indonesia, dapat terlaksana secara transparan dan akuntabel.

Kepada para pimpinan perbankan yang telah memberikan fasilitas terselenggaranya wakaf uang ini, saya ucapkan terima kasih. Berikan pelayanan perbankan yang berkualitas, untuk mendukung dan memotivasi umat Islam dalam berwakaf. Tingkatkan pula kerjasama yang telah terbina selama ini dengan Badan Wakaf Indonesia dan Departemen Agama.

Akhirnya, dengan terlebih dahulu memohon ridho Allah SWT, dan dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, pada hari ini, Jumat 8 Januari 2010, saya canangkan “Gerakan Nasional Wakaf Uang”.

Dan pada kesempatan yang membahagiakan ini, dengan niat ikhlas karena Allah SWT semata, saya dan istri ingin mempelopori menunaikan wakaf dalam bentuk uang senilai Rp 100.000.000,-.

Semoga Allah SWT senantiasa meridhoi gerakan wakaf uang yang mulia ini.

Terima kasih.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Jakarta, 8 Januari 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

 

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *