Di tengah problem sosial masyarakat dan tuntutan akan kesejahteraan ekonomi akhir-akhir ini, keberadaan wakaf menjadi sangat strategis. Wakaf merupakan ajaran Islam yang menekankan pentingnya kesejahteraan ekonomi (dimensi sosial) dan kesejahteraan umat.
Wakaf juga merupakan ibadah maliyah yang memiliki potensi besar untuk dikembangkan. Harta benda yang diwakafkan, nilai dari wakafnya tetap, sedangkan hasil dari pengelolaan wakaf selalu memberikan manfaat dari waktu ke waktu.
Dasar syari’ah wakaf memang tidak disebutkan langsung secara tegas dalam al-Qur’an, tetapi makna ayat berikut dapat dijadikan sandaran hukum wakaf. Yaitu seperti firman Allah sebagai berikut :
Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya. (Q.S. Ali Imran (3): 92).
Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji. (Q.S. al-Baqarah (2): 267).
Serta Hadist berkenaan wakaf ini:
“Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang shalih” (HR. Muslim)
Mengenai dasar hukum ketiga yang dapat diambil dari ijtihad, hukum wakaf dapat difahami sebagai pengembangan pemikiran dari adanya ketetapan, bahwa wakaf walaupun secara langsung tidak disebutkan dalam nash secara qath’ i yakni dalam Al-Qur’an dan as-Sunnah, namun tidak terdapat perbedaan pendapat para ulama untuk mengamalkan wakaf.
Wakaf produktif adalah harta benda atau pokok tetap yang diwakafkan untuk dipergunakan dalam kegiatan produksi dan hasilnya di salurkan sesuai dengan tujuan wakaf. Seperti wakaf tanah untuk digunakan bercocok tanam, Mata air untuk dijual airnya dan lain – lain. Atau wakaf produksi juga dapat didefenisikan yaitu harta yang digunakan untuk kepentingan produksi baik dibidang pertanian, Perindustrian, perdagangan dan jasa yang menfaatnya bukan pada benda wakaf secara langsung, tetapi dari keuntungan bersih dari hasil pengembangan wakaf yang diberikan kepada orang – orang yang berhak sesuai dangan tujuan wakaf.
Sumber : Wakaf Orang Indonesia