Deli Serdang – Hampir setengah dari harta wakaf berupa lahan di Kabupaten Deli Serdang belum memiliki sertifikat. Demikian disampaikan Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Adlin Damanik. Padahal, pengurusan sertifikat tanah wakaf sangat penting, tujuannya tidak lain agar statusnya memiliki kekuatan hukum. ”Harta wakaf harus diperjuangkan, jangan sampai jatuh ke tangan orang-orang yang tidak bertanggungjawab, pembuatan sertifikat tanah merupakan harga mati,” tegasnya.
Bahkan pemerintah sendiri telah membuat satu aturan tentang harta wakaf serta tanah wakaf, UU No 41/2004 tentang Wakaf. Salah satu tujuan dikeluarkan peraturan tentang Wakaf, adalah untuk menghindari ada aksi pengusuran makam atau lembaga pendidikan yang lahanya diperoleh dari wakaf.
Kabupaten Deli Serdang sendiri memiliki sekitar 1562 persil tanah wakaf, yang telah tersertifikatkan ada sekitar 560 persil sedangkan yang belum disertifikat 912 persil.Tiap tahunnya Kantor Departemen Agama Kabupaten Deli Serdang menganggarkan Rp 25 juta untuk pengurusan 50 persil lahan wakaf pada tahun 2009 lalu.
Dijelaskan Damanik, selain terbatasnya anggaran pengurusan sertifikat tanah wakaf yang berasal dari Kantor Departemen Agama Pusat, kendala lainnya minimnya data-data pendukung pelaksanan pengurusan sertifikat yang akhirnya membuat keterlambatan pengurusan.”Harta wakaf atau tanah wakaf tidak boleh disalahgunakan. Karena, keberadaannya harus bermanfaat bagi masyarakat luas,” tambahnya. (dna)