BUKU “PENELITIAN ZONASI TANAH WAKAF DI DKI JAKARTA”

BUKU “PENELITIAN ZONASI TANAH WAKAF DI DKI JAKARTA”

Potensi wakaf di Indonesia sangat besar, diperkirakan mencapai triliunan rupiah. Akan tetapi masih banyak tanah wakaf yang belum sepenuhnya dioptimalkan.

Misi dari wakaf produktif ketika digagas pada 2004 sebetulnya dimaksudkan agar wakaf dapat menjawab permasalah masyarakat yang bertalian dengan ekonomi. Namun di lapangan, cita-cita tidak bisa direalisasikan tanpa hambatan.

Apresiasi setinggi-tingginya perlu diberikan kepada nazhir yang sudah “menggarap” asset wakafnya menjadi produktif, semisal memperluas fungsi wakaf tidak sebatas untuk masjid atau musholla, melainkan dimanfaatkan guna pembuatan gedung perkantoran, ruko, swalayan, pabrik, dan kontrakan. Bangunan-bangunan ini kemudian mampu menghasilkan pendapatan pasif yang kemudian digunakan untuk pemberdayaan masyrakat.

Dengan diterbitkannya UU No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf, pemerintah, dalam hal ini Badan Wakaf Indonesia (BWI), semakin serius dalam mengembangkan konsep wakaf produktif. Konsep ini menjadi inisiatif baru dalam mengembangkan asetaset wakaf agar lebih bermanfaat bagi masyarakat luas.

Istilah wakaf produktif sebetulnya merujuk pada skema pengelolaan wakaf harta benda yang diwakafkan untuk kemudian digunakan dalam kegiatan produksi (mode of production). Hasil dari kegiatan produksi ini lalu disalurkan kepada penerima manfaat (mauquf a’laih). Dengan begini, wakaf produktif dapat menjadi instrumen kesehjateraan bagi umat dan negara.

Namun dilapangan, program wakaf produktif tidak selamanya bisa diimplementasikan dengan mulus. Ada saja tantangan yang menerjang, entah dari sisi manusia maupun aturan. Di Jakarta, ibukota negara Indonesia, wakaf produktif juga menemui persoalan sekalipun sudah banyak praktik baik dilakukan di kota ini.

Buku “ZONASI TANAH WAKAF DKI JAKARTA” selengkapnya bisa di download disini:

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *