Lembaga Wakaf Promosikan Ekonomi Syariah

Malaysia – Negara-negara Islam hendaknya dapat membentuk lembaga wakaf di negara masing-masing sebagai bagian rencana mempromosikan ekonomi dan keuangan syariah. Deputi Presiden Malaysian Islamic Chamber of Commerce (MICC), Tan Sri Muhammad Ali Hashim, mengatakan lembaga wakaf lebih lekat dengan komunitas. “Sekarang ini banyak orang di negara barat enggan dengan sistem konvensional terutama setelah krisis ekonomi 2008. Kelemahan sistem itu semakin jelas saat ini,” kata Ali, dimuat laman Bernama, Selasa (14/12).

Karena itu, ia mengusulkan negara-negara muslim membentuk lembaga wakaf demi kepentingan umat dan agar dapat memberi keuntungan lebih besar bagi masyarakat, termasuk non muslim. Ali menambahkan setelah negara-negara Islam memperkenalkan konsep korporasi waqaf, maka konsep tersebut pun dapat diperluas ke negara-negara lainnya. “Mulai dengan negara-negara Islam pertama. Lakukan dengan benar. Buktikan dampak positif dengan laba menghasilkan dan dampaknya dirasakan oleh banyak orang,” tukas Ali.

Ia memaparkan dalam kondisi dunia yang didominasi oleh sistem Barat, negara-negara Islam harus bersama-sama beralih ke sistem ekonomi Islam yang lebih berfokus pada kepentingan umum daripada kepentingan orang tertentu saja. “Tidak terlambat untuk menerapkannya. Sistem ekonomi Islam adalah jalan bagi kita untuk keluar dari masalah dalam sistem keuangan saat ini,” ujar Ali.

Jika konsep wakaf diterapkan dengan benar, tambahnya, hal itu akan menguntungkan masyarakat karena sistem keuangan Islam menawarkan potensi yang baik. Menurutnya sistem ekonomi konvensional yang dibawa negara Barat telah mendominasi sistem ekonomi seluruh dunia. Namun ketidakseimbangan sistem yang dibawanya telah memperluas kesenjangan antara kaya dan miskin.

Sementara, di Indonesia sendiri wakaf cukup berkembang dengan digalakkannya wakaf uang dalam beberapa bulan terakhir. Dalam memajukan wakaf produktif, Badan Wakaf Indonesia (BWI) pun menjalin kerja sama dengan lembaga keuangan syariah seperti bank syariah sebagai penerima setoran wakaf uang.

Wakil Ketua BWI, Mustafa Edwin Nasution, mengatakan kerja sama BWI dengan bank syariah agar informasi tentang wakaf yang disampaikan lebih konkret. “Salah satu bentuk kerja sama ini adalah agar dana wakaf tersebut dapat digunakan untuk investasi produktif tertentu,” kata Mustafa.

Ia menambahkan penerimaan setoran wakaf melalui bank syariah diharapkan juga akan dapat turut mendorong industri perbankan syariah. Dengan penerimaan setoran wakaf melalui bank syariah, tambah dia, lembaga tersebut juga akan memperoleh dana untuk dikelola. “Bank berfungsi sebagai lembaga intermediasi dan dengan ditaruhnya dana wakaf di bank syariah dan bisa diolah, maka akan turut memperbesar pangsa perbankan syariah,” ujar Mustafa.

Bank-bank syariah penerima setoran wakaf uang adalah Bank Syariah Mandiri, Bank Muamalat, UUS Bank DKI, BNI Syariah, Bank Mega Syariah, UUS BTN, Bank Syariah Bukopin, dan UUS BPD Yogyakarta.

Mustafa mengatakan, saat ini pihaknya lebih berusaha untuk menggalakkan wakaf di masyarakat dengan terus mendorong pengelolaan produktif di lahan wakaf. BWI pun berencana membuat kantor perwakilan di beberapa daerah untuk dapat menjangkau sosialisasi kepada masyarakat dan menggali potensi wakaf, seperti di Kalimantan Timur, Riau, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Gorontalo. (gie/repblk)

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *