Tujuan Dasar Berwakaf

Badan Wakaf Indonesia (BWI) melalui Wakil Sekretaris BWI, Fahruroji menjelaskan ada tiga tujuan wakaf. Di antaranya wakaf untuk ibadah, sosial dan ekonomi.

Fahruroji menerangkan, wakaf untuk ibadah memiliki tujuan demi mengharapkan ridho Allah SWT. Serta mengharapkan pahala yang terus mengalir. Sementara wakaf untuk tujuan sosial memiliki beberapa tujuan, diantaranya untuk menyediakan fasilitas umum, sarana dan kegiatan ibadah, dakwah, pendidikan dan kesehatan.

“Serta untuk memberikan bantuan kepada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, pengembangan sumber daya manusia atau pemberian beasiswa,” kata Fahruroji saat menjadi narasumber webinar nasional tentang ‘Urgensi Revisi UU Wakaf Dalam Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional Pasca Covid-19’, dilansir dari laman republika, Kamis (17/9/2020).

Ia menerangkan, wakaf untuk tujuan ekonomi juga memiliki beberapa tujuan. Yakni untuk permodalan, lapangan pekerjaan, mengatasi kemiskinan, meningkatkan ekonomi umat dan mengurangi beban anggaran negara.

Ia juga menjelaskan bahwa wakaf sebagai salah satu pilar ekonomi Islam untuk memajukan kesejahteraan umum yang memiliki fleksibilitas dalam pengembangannya. Wakaf merupakan instrumen sosial dan komersial.

“Kemajuan peradaban Islam ditopang dengan kemajuan wakaf di mana wakaf produktif menjadi arus utama dalam pengelolaan wakaf,” ujarnya.

Fahruroji mengatakan, wakaf untuk kepentingan jangka menengah dan jangka panjang. Pokok harta wakaf ditahan untuk dikelola atau dimanfaatkan bagi kesejahteraan umum. Maka untuk mengoptimalkan tujuan wakaf, wakaf perlu diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

satu Respon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *