Wakaf Bisa Topang Ekonomi Indonesia

Wakaf Bisa Topang Ekonomi Indonesia

Pakar Ekonomi Syariah Syakir Sula mengatakan dana wakaf punya potensi yang cukup besar untuk menopang ekonomi Indonesia. Hal ini khususnya membantu negara dalam menghadapi tekanan ekonomi di tengah pandemi.

Menurut Syakir, pemerintah saat ini sudah mulai fokus mengembangkan wakaf di Indonesia. Hal itu terlihat dari instrumen sukuk wakaf ritel yang baru diterbitkan pemerintah.

“Ini bisa jadi sumber pendanaan baru bagi pemerintah. Ini bisa dimaksimalkan, Indonesia lagi krisis utang, harus banyak yang kreativitas dan inovasi,” tutur Syakir.

Selain sukuk, Syakir menyebut masyarakat juga bisa berwakaf melalui bank. Masyarakat bisa memilih produk wakaf di perbankan, baik di bank konvensional maupun syariah.

“Masyarakat menabung seperti biasa, nanti bank mengelola atau menginvestasikan uang itu dan imbal hasilnya dibagi ke penerima wakaf. Lalu uangnya tetap akan menjadi milik orang yang menabung,” ucap Syakir.

Kemudian, masyarakat juga bisa berwakaf melalui reksa dana. Sama seperti di bank, dana yang diwakafkan hanya hasil keuntungan dari pengelolaan di reksa dana.

Bedanya, masyarakat bisa memilih berapa porsi keuntungan yang akan diwakafkan. Misalnya, keuntungan yang diwakafkan hanya 75 persen, sedangkan 25 persennya masuk ke rekening pemilik reksa dana.

Nantinya, uang pokok dari investasi tersebut tetap akan menjadi hak pemilik rekening reksa dana. Hanya saja, dana itu akan ditanamkan di instrumen reksa dana dalam waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan investor dan perusahaan manajer investasi.

“Misalnya saya bilang ke perusahaan manajer investasi, ini uang saya untuk wakaf, tapi kalau sudah ada hasilnya lima tahun atau setiap tahun, 75 persen untuk wakaf, sisanya balik ke rekening saya,” jelas Syakir.

Ia bilang, pemerintah perlu mengontrol secara ketat pengelolaan dana wakaf di Indonesia. Pasalnya, potensi wakaf sendiri terbilang tinggi.

Maklum, sebagian besar masyarakat Indonesia beragama Islam. Jika pemerintah bisa memberikan imej bahwa dana wakaf dikelola secara transparan, maka Syakir optimistis wakaf akan berkembang pesat di Indonesia.

“Bagi orang Islam, wakaf memang tidak wajib, tapi orang Islam merasa belum sempurna Islam nya jika belum wakaf. Kalau masyarakat percaya bahwa masyarakat bisa mengelola uang wakaf dengan baik, masyarakat akan berbondong-bondong untuk wakaf,” kata Syakir.

Syakir menambahkan bahwa pemerintah juga harus terus berinovasi dalam mengembangkan wakaf. Menurutnya, Indonesia bisa mencontoh Timur Tengah, Brunei Darussalam, dan Malaysia dalam menyediakan instrumen wakaf dan mengelola uang wakaf.

“Di Mesir misalnya, uang wakaf bisa dikelola dalam berbagai bentuk, misalnya lahan kurma, properti, kelapa sawit. Itu sudah berkembang luar biasa,” tutup Syakir.

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

satu Respon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *