Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menerbitkan sukuk negara berbasis wakaf uang atau yang disebut Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS). CWLS adalah instrumen investasi yang imbalannya disalurkan oleh nazhir (pengelola dana dan kegiatan wakaf) untuk membiayai program pendidikan, sosial dan pemberdayaan ekonomi umat.
Program Wakaf Sukuk diluncurkan guna memudahkan masyarakat yang ingin berwakaf uang dengan aman dan produktif. Wakaf sukuk ikut mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan sekaligus berpartisipasi langsung dalam mendukung akselerasi ekonomi kerakyatan.
Pemerintah menawarkan CWLS Ritel sejak 9 Oktober hingga 12 November 2020. Penawaran ini terselenggara berkat kerjasama Kementerian Keuangan, Badan Wakaf Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, Kementerian Agama dan lembaga-lembaga lainnya.
Sukuk Wakaf Ritel 001 ini memiliki tingkat imbal hasil sebesar 5,5%. Investor atau wakif akan menerima kembali seluruh dananya pada jatuh tempo pada 10 November 2022. Para investor/wakif dapat memilih penyaluran hasil investasi yang terbagi atas dua aspek yakni sosial dan pemberdayaan ekonomi.
Untuk aspek sosial, hasil investasi akan disalurkan ke bidang pendidikan, kesehatan, kemiskinan dan ibadah. Sedangkan aspek pemberdayaan ekonomi, hasil investasi dialokasikan untuk penyediaan benih petani dhuafa serta pendampingan UMKM.
Sumber : CNBCIndonesia