Pengurus BWI Kota Balikpapan Periode 2021-2024 Dikukuhkan

Pengukuhan Pengurus Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Balikpapan Masa Bakti 2021-2024 dirangkaikan dengan Penandatanganan MOU Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf dan Rumah Peribadatan bertempat di Aula Rumah Jabatan Walikota Balikpapan Senin pagi 5 April 2021.

Drs. H. Mohlis, S.Ag. MM. selaku Wakil Ketua Perwakilan BWI Kalimantan Timur hadir bersama Pengurus BWI Kalimantan Timur lainya yaitu Dr. H. Elbadiansyah, MPd. dan  H. M. Syahrir, S.Ag. , untuk mengukuhkan Pengurus Perwakilan BWI Kota Balikpapan. Dalam sambutannya disampaikan dengan adanya BWI Kota Balikpapan yang pengurusnya memiliki berbagai ilmu dan keahlian, diharapkan dapat memberdayakan nazhir agar wakaf dapat dikelola dengan lebih baik. Bila dahulu pengelolaan wakaf hanya kepada nazhir alim ulama saja sehingga tujuannya keamanan wakaf tercapai. Namun sekarang dituntut nazhir bukan hanya alim saja, namun harus punya keahlian lebih untuk dapat memberdayakan, memproduktifkan wakaf agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat.

Selain itu pesannya agar Pengurus BWI Kota Balikpapan memahami Peraturan BWI Nomor 2 Tahun 2012 dalam menjalankan tugasnya, yaitu di antaranya agar dapat melakukan pembinaan nazhir, memberikan dan mengganti nazhir, menerbitkan tanda bukti pendaftaran nazhir yang wakafnya kurang dari 1000 m2,  dan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Perwakilan BWI Provinsi.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Balikpapan yang diwakili Drs. H. Sartono, MM, Kasubag TU menyampaikan dalam sambutannya bahwa potensi wakaf di Kota Balikpapan sangat besar. Seperti wakaf uang dan wakaf produktif. Maka BWI Balikpapan diharapkan dapat segera menggerakkan potensi tersebut. Sebagai simbolis Kasubag TU langsung merogoh uang saku untuk diniatkan memulai Wakaf Uang yang diterimakan langsung Subari, Ketua Perwakilan BWI Kota Balikpapan. Hal ini juga diikuti oleh Staf Ahli Walikota Fachruddin Harami yang menyerahkan uang sakunya sebagai wakaf kepada Ketua BWI Kota Balikpapan. 

Di samping itu juga dipaparkan ketercapaian sertifikasi tanah wakaf di Balikpapan yang mencapai 334 lokasi yang meliputi 314.019 m2 dan masih ada yang belum bersertifikat wakaf sejumlah 264 lokasi yang meliputi luas 601.936 m2. Sehingga masih 54,15 % lagi jumlah lokasi wakaf yang belum bersertifikat dengan luas tanah yang lebih besar lagi yang harus disertifikatkan. Sehingga dengan MOU Percepatan Sertifikasi Wakaf antara Kemenag Kota Balikpapan, BWI Kota Balikpapan dan Kantor Pertanahan Kota Balikpapan yang dicanangkan ini  membantu dalam percepatan proses sertifikasi tanah wakaf di Balikpapan, pungkasnya.

Ketua Perwakilan BWI Kota Balikpapan, Subari yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD menyampaikan terima kasih kepada para undangan yang telah hadir dan memohon support dan dukungan berbagai unsur dan instansi terkait agar aktifitas dan program BWI Kota Balikpapan dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Pengukuhan BWI Kota Balikpapan dihadiri oleh Walikota Balikpapan, HM. Rizal Effendy, SE., Unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Balikpapan, Perwakilan BI Kota Balikpapan, Kepala Kantor Pertanahan Kota Balikpapan, Ketua Pengadilan Agama Kota Balikpapan, Kepala KUA Kecamatan Se- Balikpapan, Pimpinan Bank Syariah di Balikpapan, Ketua MUI Kota Balikpapan dan lembaga agama Islam lainnya, Ketua DMI Kota Balikpapan, para Nazhir Wakaf organisasi di Balikpapan, Ketua BAZNAS dan LAZ-LAZ Kota Balikpapan beserta Unsur Perguruan Tinggi Islam di Balikpapan.

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *