Kolaka Utara – Masyarakat Desa Lametuna, Kecamatan Lodeoha, Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, mengkritisi tanah yang telah diwakafkan untuk lapangan sepak bola, disertifikatkan jadi milik pribadi keluarga, M Saide. Kritik itu disampaikan Kidwan seorang masyarakat Lametuna. Menurutnya, tanah itu merupakan wakaf dari 3 orang yang dulunya pemilik tanah, salah satunya adalah orang tuanya. “Tapi tanah wakaf itu sudah disertifikatkan menjadi milik pribadi keluarga M. Saide,” katanya.
Kidwan menyayangkan lapangan sepak bola yang diwakafkan Sabria, Sania dan Almarhum Haeba yang telah digunakan oleh masyarakat selama 20 tahun lebih, dialih fungsikan menjadi kebun dengan ditanami nilam dan pisang oleh anak M. Said dengan alasan karena memiliki sertifikat atas nama M. Saide.
Karena itu Kidwan meminta kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kolut bertanggung jawab karena secara sepihak telah menerbitkan sertifikat atas nama M. Saide, apalagi BPN melakukan pengukuran pada lapangan sepak bola.
“BPN Kolutlah yang harus bertanggung jawab atas persoalan ini, karena telah melakukan pengukuran lapangan sepak bola secara sepihak tanpa berkoordinasi dengan masyarakat dan ahli waris, tiba-tiba menerbitkan sertifikat atas nama M. Saide”tegasnya.
Kidwan mengharapkan supaya BPN untuk mencabut sertifikat atas nama M. Saide karena tanah itu adalah tanah wakaf yang harus digunakan untuk peruntukannya, apalagi keluarga M. Saide tidak mengindahkan surat penyampaian Pemkab Kolut melalui Sekda, perihal pemberhentian sementara aktifitas di lokasi tersebut sebelum berkekuatan hukum.
“Keluarga M. Saide tetap mengolah lokasi wakaf karena mengacu pada sertifikat,” katanya seperti dilansir Inilah.com, (1/11). [mor/inlh]