Khutbah Jumat : Peran Wakif Dalam Pembangunan Nasional

Khutbah Wakaf

Hadirin jama’ah Jum’ah hafidzakumullah.

Dalam kesempatan yang mulia ini marilah kita mengingat segala apa yang kita amalkan selama ini dan berusaha meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kita kepada Allah SWT. Dalam arti kita berusaha melaksanakan segala usaha yang diperintahkan Allah dan menjauhi segala yang dilarang-Nya. Marilah kita tinggalkan sejenak tugas-tugas duniawiyah, pekerjaan di kantor, bisnis dan perdagangan,untuk masuk masjid melaksanakan sholat Jum’at untuk dzikrullah, ingat kepada Allah SWT.

Hadirin jama’ah Jum’ah hafidzakumullah.

Wakaf merupakan perbuatan hukum wakif (orang wakaf) untuk memisahkan atau menyerahkan sebagian hartanya baik secara permanen atau dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya untuk tujuan keagamaan dan kesejahteraan umum sesuai syariah islam.

Dari zaman ke zaman, pembangaun sekolah swasta, taman pendidikan Qur’an dan lain sebagainya berkembang pesat, sehingga kita mampu merasakan pendidikan yang nyaman tanpa gangguangangguan yang berarti. Kita bisa lihat di kampung, dikota, dan lain sebagainya. Sekolah, taman pendidikan Qur’an terus berjuang melahirkan generasi-generasi yang berpendidikan umum serta mempunyai bekal agama yang tinggi. Tempat mereka belajar tidak lain didukung oleh para dermawan yang mengabdikan dirinya kepada negara dan agama dengan mewakafkan sebagian tanahnya untuk ikut menjaga dan membantu melahirkan generasi yang berintlektual agamis di NKRI tercinta .

Sebagai mana data tanah wakaf di Indonesia dilansir oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) mencapai 134.237 bidang yang bersertifikat BPN dengan luas tanah 111.481.173 M2.

Pengabdian para dermawan yang mewakafkan sebagian hartanya untuk dijadikan sebagai tempat belajar menuntut ilmu tidak akan sia-sia. Sebab setiap perbuatan atau amal yang kita perbuat akan diabalas oleh Allah SWT. Balasan tersebut bisa kita rasakan secara langsung dan bisa kita rasakan kelak ketika kita sudah meninggalkan dunia ini. Sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surah Az-Zalzalah, ayat 7 dan 8 yang berbunyi.

Selengkapnya download disini

Peran Wakif Dalam Pembangunan Nasional

Penulis : Andri Haeruman

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *