Keutamaan wakaf sebagai ibadah dengan pahala yang ber-kelanjutan serta dampaknya dalam mewujudkan kesejahteraan umat, mendorong seseorang untuk menyerahkan atau memberikan sebagian hartanya sebagai wakaf. Dengan memberikan wakaf berarti kepemilikan harta telah keluar atau berpindah dari wakif kepada kepemilikan publik sebagai penerima manfaat wakaf. Namun demikian, keluarnya harta dari kepemilikan wakif itu apakah harus selamanya yang berarti tidak mungkin harta wakaf dimiliki lagi oleh wakif atau dalam kondisi tertentu harta wakaf dapat kembali menjadi milik wakif.
Pada sisi yang lain, ada sebagian orang yang ingin memperoleh aliran pahala wakaf dan berkontribusi dalam kegiatan keagamaan, dakwah, pendidikan, kemanusiaan, sosial dan ekonomi dengan membolehkan hartanya dimanfaatkan untuk tujuan-tujuan wakaf, namun di sisi lain tidak ingin kepemilikan harta itu lepas selamanya atau pemanfaatan harta wakaf itu ada akhirnya dengan dibatasi oleh waktu atau lainnya sehingga ketika sampai pada batas tersebut, harta wakaf dikembalikan kepemilikannya kepada wakif untuk menjadi harta milik bukan lagi sebagai harta wakaf.
Permasalahan wakaf yang disebutkan di atas, memunculkan dua istilah dalam perwakafan yaitu wakaf selamanya dan wakaf sementara. Wakaf selamanya diartikan dengan wakaf yang tidak ada pembatasan waktunya sehingga tidak ada akhirnya atau berlaku untuk jangka waktu selamanya, sedangkan wakaf sementara adalah wakaf yang memiliki batas waktu berkahirnya wakaf. Baik wakaf selamanya maupun wakaf sementara telah dibahas keabsahannya oleh ulama fikih.
Selengkapnya baca disini.
Apa Itu Wakaf Selamanya dan Sementara