Sidoarjo | Terkait dengan pro-kontra ganti rugi tanah wakaf yang terkena lumpur Lapindo, Ketua PWNU Jatim KH Ali Maschan Moesa angkat bicara. Ia mengatakan, ada beberapa pendapat tentang wakaf. Di antaranya para ulama berpendapat bahwa wakaf yang memiliki arti berhenti ini, tidak bisa dipindahkan dan dijual. Namun, dalam kondisi seperti yang terjadi di kawasan Porong, ia memiliki pendapat yang berbeda. Menurutnya tanah wakaf tersebut bisa saja diganti tanah atau uang. Tanah atau uang pengganti wakaf itu nantinya diserahkan kepada orang yang berhak menerima wakaf. “Jadi yang berhak mengatur dan membelanjakan adalah orang yang menerima wakaf. Di sana juga ada kantor NU, nanti yang ngatur juga orang NU” tegas Ali Maschan.
Kemudian setelah mendapat ganti wakaf dari Lapindo, orang yang berhak menerima wakaf harus memanfaatkan ganti tersebut sesuai dengan wujudnya wakaf semula. Mengenai warga yang sudah tidak bisa kumpul untuk memanfaatkan wakaf tersebut, tidak masalah. Inti dari wakaf, bermanfaat untuk kepentingan Agama dan masyarakat luas. Tidak harus digunakan oleh penduduk yang sebelumnya tinggal di sekitarnya.
Menurut keterangan dari Pjs Kades Renokenongo Hj Machmudatul Fatchiyah Spi, di desa Renokenongo, tercatat ada sebuah masjid, sekitar 20 mushola dan empat lahan makam yang berada di Dusun Balong Nongo, Renokenongo, Sengon, dan Dusun Wangkal. (aum/sry/jho)