Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menjamin keamanan umat dalam beribadah dengan memberikan kepastian hukum hak atas tanah terhadap rumah ibadah melalui Sertifikat Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah.
“Sertifikat tanah wakaf dan rumah ibadah ini harus diseriusi karena menyangkut hak keamanan umat beribadah. Dengan demikian, umat merasa aman dan tenang dalam beribadah ketika tempat ibadah mereka mempunyai kepastian hukumnya,” ujar Hadi Tjahjanto di Kendari, Sulawesi Selatan, Senin.
Maka itu, lanjutnya, program Gerakan Nasional Sertifikasi Rumah Ibadah dan Pesantren yang dicanangkan Kementerian ATR/BPN terus dipercepat.
Hadi Tjahjanto menekankan, dalam penyertifikatan tanah wakaf dan rumah ibadah tidak ada diskriminasi dan pengecualian.
Seluruh tempat ibadah harus dilindungi agar masyarakat dapat beribadah tanpa gangguan. Namun, Hadi Tjahjanto menyatakan, dalam mempercepat program sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah ini Kementerian ATR/BPN tidak dapat berjalan sendiri.
“Kalau kita lihat di televisi, masyarakat sedang beribadah diusir. Oleh sebab itu, program yang saya tambahkan, yakni menyertifikatkan tanah-tanah wakaf dan tempat ibadah harus dijalankan dengan cara sinergi kolaborasi dan menghilangkan ego sektoral,” katanya.
Dalam kunjungannya ke Kendari, Sulawesi Tenggara, Hadi Tjahjanto memberikan tiga sertifikat tanah wakaf, di Masjid Nurul Ilmi, Kendari.
Adapun sertifikat tanah wakaf diperuntukkan atas Masjid Nurul Ilmi di Kelurahan Labibia, Masjid Yusuf Al Ma’un di Kelurahan Mokoau, serta Masjid Al Islah di Kelurahan Anggoeya.
Sebagai informasi, sertifikat rumah ibadah dan tanah wakaf merupakan komitmen pemerintah untuk menjaga tanah umat beragama.
Penyerahan sertifikat rumah ibadah dan tanah wakaf juga merupakan komitmen Kementerian ATR/BPN untuk menjaga tanah umat beragama dari gangguan mafia tanah yang jahat.