JAKARTA – Selama ini, banyak di antara kita hanya mengenal wakaf berupa benda tidak bergerak, seperti tanah. Kemudian kita mengenal wakaf uang. Saat ini, adalagi yang namanya wakaf hak kekayaan intelektual (haki). Wakaf haki artinya keuntungan yang diperoleh dari haki akan digunakan untuk kemaslahatan umat.
Bentuk wakaf inilah salah satu yang coba disosialisasikan oleh Badan Wakaf Indonesia. “Di samping wakaf tanah dan uang, BWI juga akan menggalakkan wakaf hak kekayaan intelektual,” kata Ahmad Djunaidi, Direktur Eksekutif BWI, Rabu (8/5/2013).
Sebagai contoh, seseorang mewakafkan hak kekayaan intelektual dari sebuah buku yang ia tulis. Artinya, royalti dan segala bentuk keuntungan dari penerbitan buku dan/atau yang lainnya tidak diambil oleh sang penulis sebagai pemilik haki. Akan tetapi, penulis menyerahkan royalti dan keuntungan itu untuk kepentingan umum.
Editor: Nurkaib