BRIN Akan Kaji Potensi Dana Wakaf untuk Alternatif Pembiayaan UMKM

Wakafnomics

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengkaji potensi pemanfaatan dana wakaf untuk alternatif pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia.

Kepala Organisasi Riset dan Tata Kelola Pemerintahan BRIN Agus Eko Nugroho mengungkapkan sektor UMKM saat ini masih menghadapi kendala pembiayaan sehingga membutuhkan berbagai alternatif pembiayaan.

“Filantropi Islamic Finance atau wakaf mampu memberikan alternatif pembiayaan… Potensi yang besar sekali dari wakaf, termasuk zakat, infak, dan sedekah, sebagai alternatif pembiayaan UMKM mampu diakselerasi dalam upaya mendukung pembiayaan UMKM,” kata Agus dalam diskusi bertajuk “Alternatif Pembiayaan UMKM Berbasis Ekonomi Kerakyatan” yang dipantau di Jakarta, Selasa.

Agus menuturkan riset tentang alternatif pembiayaan dana wakaf untuk UMKM masih terbilang sedikit, sehingga pihaknya mendorong para periset untuk ikut memperkuat analisis kebijakan pada pengembangan UMKM yang berkaitan dengan aspek pembiayaan.

Berdasarkan data Peta Jalan Wakaf Nasional Tahun 2024-2029, jumlah tanah wakaf di Indonesia saat ini mencapai 440.512 titik lokasi, 57 ribu hektare, dan 57,42 persen telah bersertifikat tanah wakaf dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kegiatan pemanfaatan tanah wakaf dalam aspek ibadah sebanyak 43,51 persen atau 191 ribu titik lokasi untuk masjid, 27,90 persen atau setara 122.630 lokasi untuk mushola, dan 4,35 persen atau setara 19.135 lokasi untuk makam.

Sedangkan kegiatan pemanfaatan tanah wakaf dalam bidang pendidikan, sosial, dan ekonomi produktif, berupa sekolah sebanyak 10,77 persen atau setara 47.366 lokasi, pesantren 4,10 persen atau setara 18.018 lokasi, dan sosial-ekonomi sebanyak 9,37 persen atau setara 41.183 lokasi.

Pendiri Waqf Center for Indonesian Development and Studies (WaCIDS) Lisa Listiana menuturkan Indonesia memiliki potensi dana wakaf mencapai Rp180 triliun per tahun, namun akumulasinya baru menyentuh angka Rp2,33 triliun per tahun.

Menurutnya, wakaf masuk ke dalam kategori keuangan sosial Islam dan ruang untuk menghimpun dana wakaf masih sangat besar di Indonesia.

“Ketika dana wakaf ini termobilisasi, maka ini nanti bisa menjadi sumber pembiayaan,” kata Lisa.

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *