Pengembangan Model Pembiayaan Pertanian Berbasis Wakaf

Sebagai negara agraris, Indonesia mempunyai peluang yang sangat besar untuk mencapai swasembada pangan (beras), sebagaimana juga rencana strategis Kementerian Pertanian tahun 2020-2024. Namun, keterbatasan akses terhadap pembiayaan yang diikuti dengan sulitnya penyerapan hasil panen masih menjadi permasalahan mendasar bagi petani. Terbatasnya akses terhadap permodalan merupakan lingkaran setan yang mengakibatkan rendahnya pertumbuhan produktivitas dan kesejahteraan petani.

Padahal, kemudahan akses terhadap jasa keuangan merupakan faktor pendorong penting bagi seluruh aktivitas dalam rantai nilai di sektor pertanian. Pemenuhan akses terhadap jasa keuangan juga menjadi faktor penting penentu keberhasilan proses produksi melalui peningkatan akses terhadap input seperti pupuk dan benih unggul. Hal ini mempunyai implikasi penting dalam menghilangkan hambatan dalam berpartisipasi di pasar dan berkontribusi terhadap pengentasan kemiskinan. Namun kenyataannya, masih banyak petani kecil di pedesaan yang masih terkendala akses pembiayaan karena persyaratan administrasi yang rumit dan memakan waktu serta perlunya jaminan tambahan karena mereka tidak dapat menerima layanan perbankan dari lembaga keuangan formal.

Faktor lain yang perlu mendapat perhatian adalah terkait skema/pola pembiayaan yang dapat meningkatkan kesejahteraan dan mengeluarkan petani dari rantai kemiskinan. Faktor tersebut adalah kepastian penyerapan hasil panen dan stabilitas harga. Risiko gagal panen yang diikuti fluktuasi harga (terutama saat panen) atau rendahnya harga pasar juga menjadi faktor yang mendorong petani terbebani dengan meningkatnya utang.

Sementara itu, keuangan syariah yang terdiri dari pembiayaan komersial dan sosial mempunyai potensi yang sangat besar untuk dioptimalkan dan menjadi alternatif yang menguntungkan semua pihak termasuk untuk meningkatkan kesejahteraan petani. Salah satunya yakni melalui instrumen wakaf uang yang dikenal sebagai sumber pembiayaan murah. Wakaf memiliki peran strategis sebagai alat untuk mencapai inklusivitas keuangan dan pemenuhan keadilan sosial ekonomi yang terlihat dari peran strategis wakaf di berbagai bidang. Di sektor pertanian, aset wakaf berupa tanah juga dapat dikelola dengan skema muzara’ah, musaqah, atau bagi hasil lainnya sebagai alternatif solusi konversi lahan pertanian.

Berangkat dari masalah dan potensi tersebut, penelitian dilakukan oleh Majid & Sukmana (2023) berusaha untuk menyusun suatu model pembiayaan pertanian berbasis wakaf di Indonesia. Dalam artikelnya yang berjudul “Designing a Waqf-Based Agricultural Financing Model“, penulis berusaha mengumpulkan berbagai penelitian dan kajian yang telah ada sebelumnya guna membangun kerangka baru dalam skema pembiayaan pertanian dengan wakaf. Peneliti juga melibatkan berbagai pihak terutama ahli dalam mengembangkan kerangka model tersebut. Berikut merupakan kerangka yang telah disusun oleh penulis :

Sebagai penutup, artikel ini menegaskan pentingnya kontribusi oleh berbagai pihak dalam menyukseskan program tersebut. Diperlukan mekanisme rekayasa kelembagaan dengan membentuk ekosistem yang diwakili oleh nazhir, off-taker/pembeli siaga, dan kelompok tani yang berperan sebagai upaya pengendalian risiko. Untuk menjaga keutuhan pokok wakaf uang, mitigasi risiko yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan studi kelayakan secara komprehensif, menggunakan asuransi/penjamin syariah, penyediaan dana cadangan secara bertahap, dan melaksanakan restrukturisasi pembiayaan tanpa bunga yang melibatkan penggunaan zakat, infaq, dan dana sedekah.

Rancangan model yang diusulkan diharapkan dapat membantu Pemerintah (Kementerian Pertanian) dalam mendorong dan meningkatkan pembiayaan pertanian inklusif (tanaman padi), meningkatkan kesejahteraan petani, dan berkontribusi terhadap ketahanan pangan. Selain itu, usulan model ini diharapkan dapat mendorong dan memacu inovasi serta memperdalam produk keuangan syariah yang mengintegrasikan aspek komersial dan sosial oleh lembaga wakaf dan lembaga keuangan syariah lainnya di tingkat mikro untuk sektor pertanian pada khususnya dan sektor riil lainnya.

Sumber: Unair  News, Tulisan ini disarikan dari jurnal “Designing a Waqf-Based Agricultural Financing Model” oleh Majid, R. & Sukmana, R. Terbit pada Journal of Islamic Monetary Economics and Finance, Vol. 9, No. 3 Tahun 2023.

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *