JAKARTA – Badan Wakaf Indonesia (BWI) menggelar rapat dengan sejumlah nazhir wakaf uang, Jumat (14/6/2013), di kantor BWI di Jakarta Timur. Rapat itu dilakukan untuk mensosialisasikan peraturan perundang-undang terkait nazhir wakaf uang.
Dalam rapat itu, Direktur Eksekutif BWI Achmad Djunaidi menjelaskan bahwa nazhir wakaf uang harus terdaftar. Selain itu, lanjutnya, nazhir wakaf uang pun harus berkoordinasi dengan lembaga keuangan syariah penerima wakaf uang (LKS-PWU) dalam menerima wakaf uang dari masyarakat.
LKS-PWU sendiri berdasarkan data dari BWI sudah ada 13. Tujuh di antaranya adalah Bank Syariah Mandiri, BNI Syariah, Bank Muamalat, Bank DKI Syariah, Bank Mega Syariah, Bank Syariah Bukopin, dan BTN Syariah.
Sejumlah lembaga nazhir ternama hadir dalam rapat tersebut. Ada Tabung Wakaf Indonesia (Dompet Dhuafa), Wakaf Al-Azhar, Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama, Rumah Wakaf (Rumah Zakat), Yayasan Wakaf Pondok Indah, Yayasan Baitulmaal Muamalat, Yayasan Wakaf Bangun Nurani Bangsa (ESQ), Mizan Amanah, PKPU, IPHI, Rumah Yatim, dan beberapa lembaga lainnya.
Hadir pula dalam rapat itu perwakilan dari Bank Syariah Mandiri sebagai salah satu LKS-PWU, Direktorat Pemberdayaan Wakaf Kementerian Agama, dan jajaran pengurus dari Badan Wakaf Indonesia.
Rapat itu sendiri membahas banyak hal terkait regulasi perwakafan uang di Indonesia. Mulai dari tata cara wakaf uang, pengawasan nazhir, hingga konversi aset lembaga wakaf menjadi harta wakaf yang bersertifikat.
Salah satu usulan menarik disampaikan oleh Direktur Wakaf Al-Azhar, Rofiq Thoyyib Lubis. Ia mengusulkan dibentuknya suatu program nasional wakaf bersama di antara lembaga-lembaga wakaf yang ada dengan koordinasi dari BWI. (Nurkaib)