JAKARTA – Pakar filantropi dan pengurus Badan Wakaf Indonesia, Amelia Fauziah, menyatakan setidaknya ada dua alasan mengapa wakaf uang di Indonesia berjalan lamban. Demikian disampaikan dosen pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah ini, Kamis (27/6).
Penyebab utama, menurutnya, adalah pola pikir masyarakat yang masih berpikir bahwa wakaf itu berupa bangunan atau tanah. Sosialisasi mengenai wakaf uang juga lambat karena wakaf ini berbeda dengan wakaf pada umumnya.
“Pola pikir masyarakat Indonesia yang masih konvensional, saya pikir, menjadi penyebab utama lambannya wakaf uang,” ujar lulusan Universitas Leiden ini.
Penyebab kedua adalah belum banyak lembaga yang mengelola wakaf uang. Ditambah, belum ada proyek besar terkait wakaf uang yang bisa dijadikan model. Menurut Amelia, sebaiknya sosialisasi yang diberikan lebih ke model wakaf sehingga bisa dicontoh masyarakat.
Dari data Badan Wakaf Indonesia, sejauh ini baru ada 13 lembaga keuangan syariah yang terdaftar sebagai penerima wakaf uang. Di antaranya adalah Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri, Bank BNI Syariah, Bank Mega Syariah, Bank DKI Syariah, Bank BTN Syariah, Bank Syariah Bukopin. Untuk berwakaf uang, masyarakat hanya perlu mentransfer uangnya melalui bank-bank tersebut. (rol/nurkaib)