Menteri ATR/BPN Serahkan Sertifikat Tanah Wakaf untuk Rumah Ibadah di Jaksel

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan sebanyak lima sertifikat tanah wakaf untuk rumah ibadah yang terdiri dari masjid dan mushala di Jakarta Selatan.

“Bahwa dengan sertifikat tanah wakaf ini rumah ibadah yang dikelola sudah berkekuatan hukum,” kata Menteri AHY di Jakarta, Rabu, saat menyerahkan sertifikat tanah wakaf di Masjid Sabilul Huda Menteng Atas.

AHY mengatakan bahwa penyerahan sertifikat tanah wakaf kepada pengelola rumah ibadah tersebut bertujuan memberikan kekuatan hukum kepada mereka agar rumah ibadah ini tidak bersengketa di kemudian hari.

Pada kesempatan tersebut, pihaknya menyerahkan sebanyak lima sertifikat tanah wakaf untuk rumah ibadah yang terdiri dari masjid serta mushola yang berada di Jakarta Selatan.

Ia menjelaskan, penyerahan sertifikat tanah wakaf tersebut, merupakan langkah pemerintah dalam melayani masyarakat dan diharapkan sertifikat tersebut bisa digunakan dengan baik.

“Mudah-mudahan bisa digunakan dengan sebaik-baiknya dan bisa dijaga. Karena masih banyak yang harus dikerjakan untuk diserahkan, mudah-mudahan menjadi amal ibadah untuk semua,” tuturnya.

Hingga saat ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menerbitkan 21 ribu sertifikat tanah wakaf setiap tahun, sebagai upaya memberikan kepastian hukum serta melindungi aset keagamaan di Indonesia.

Proses sertifikasi tanah wakaf kini lebih mudah sejak diberlakukan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Partisipasi Masyarakat (PTSL-PM), bahkan peningkatannya mencapai 800 persen.

“Sampai tahun 2016 pelayanan sertifikat wakaf setahunnya hanya 2.500. Namun sejak ada program PTSL-PM yang kita kawinkan dengan sertifikasi rumah ibadah, sekarang sudah 21 ribu per tahunnya. Ada kenaikan 800 persen,” kata Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN Raja Juli Antoni.

Ia menyebut hal ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah, agar tanah wakaf yang digunakan oleh masyarakat terhindar dari konflik pertanahan atau tidak menjadi objek sengketa ke depannya.

Menurut dia, dengan sertifikat tersebut tanah yang diwakafkan sudah memiliki legalitas hukum dan terdaftar secara sah di Kantor BPN setempat.

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *