Ruislag Tanah Wakaf Harus Sesuai Undang-Undang

 

JAKARTA—Direktur Eksekutif Badan Wakaf Indonesia (BWI), Achmad Djunaidi, menegaskan, proses ruislag (tukar guling) tanah wakaf harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Demikian disampaikan Achmad Djunaidi saat ditemui di kantor BWI, Selasa (17/9/2013).

 

Hal tersebut ditegaskan Djunaidi menanggapi banyaknya ruislag tanah wakaf akibat terkena proyek pembangunan jalan tol. Misalnya, pembangunan jalan tol Solo-Kertosono yang melintasi tanah wakaf Masjid At-Taqwa, Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar.

 

 

Menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, tambah Djunaidi, tanah wakaf pada dasarnya tidak boleh ditukarguling, kecuali jika ada alasan yang sangat kuat yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas. Itu pun, jelasnya, harus melalui rekomendasi BWI dan persetujuan Menteri Agama.

 

Karena itu, Djunaidi mengimbau kepada semua nazhir, pengembang, pemerintah, dan semua pihak yang berkepentingan dengan ruislag tanah wakaf tidak tergesa-gesa untuk membangun di atas tanah wakaf sebelum ruislag disetujui oleh BWI dan Menteri Agama. Sebab, ujarnya, itu bisa dianggap melanggar hukum dan rentan mendapat tudingan miring dari masyarakat. (nurkaib)

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *