Meranti Dorong Sertifikasi Tanah Wakaf

 


MERANTI–Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepulauan Meranti menjalin kerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam program sertifikasi tanah wakaf. Sertifikasi itu diperlukan untuk mengantisipasi sengketa waris, terutama pada lahan wakaf yang menjadi tempat berdirinya rumah ibadah.

Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Kepulauan Meranti, Drs Miskam S MA, saat coffee morning dengan anggota DPRD di Gedung Dewan, Rabu (6/11) kemarin. Menurutnya, hingga saat ini Kabupaten Kepulauan Meranti masih rawan permasalahan tanah wakaf.
“Seiring perkembangan waktu, sering kali terjadi permasalahan menyangkut tanah wakaf. Hal itu disebabkan karena dulunya saat tanah diwakafkan, tidak langsung diurus surat status wakafnya, sehingga dikemudian hari para ahli waris mempertanyakan status tanah yang sudah diwakafkan,” ungkap Miskam.
Selain itu mulai tahun anggaran 2014 mendatang, kata Miskam, Kemenag Kepulauan Meranti sudah mulai mengurus pendaftaran haji bagi umat muslim yang ingin menunaikan Ibadah Haji. Lounching program tersebut akan dilakukan bersamaan dengan program gerakan Maghrib Mengaji.
“Dua program yang akan diluncurkan itu menjadi tugas Kemenag Kepulauan Meranti mulai tahun 2014 mendatang, disamping sejumlah tugas pokok lainnya, seperti menangani masalah Zakat dan Pendidikan pada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Diniyah Awaliyah (MDA), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA),” ujarnya.
Ia juga menerangkan, sejak berdiri beberapa bulan lalu Kantor Kemenag Kepulauan Meranti masih mengalami keterbatasan tenaga pegawai dan anggaran, sehingga pelaksanaan program yang sedang berjalan belum mencapai hasil yang maksimal.
“Insya Allah seluruh program itu akan terus kami sempurnakan, apalagi anggaran operasional Kemenag Kepulauan Meranti akan mulai efektif awal tahun 2014 mendatang, disamping kami tetap mengharapkan dukungan dari Pemkab dan DPRD,” terangnya.
Menyangkut fungsi Kantor Urusan Agama (KUA) ditingkat Kecamatan, kata Miskam, saat ini baru lima Kecamatan yang memiliki KUA, diantara sembilan Kecamatan yang ada di Kabupaten Kepulauan Meranti. Kondisi tersebut dikeluhkan oleh sebagian masyarakat yang ingin berurusan di KUA, terutama untuk urusan Nikah.
“Kami akan terus berupaya agar kedepannya seluruh Kecamatan di Kabupaten Kepulauan Meranti sudah memiliki Kantor Urusan Agama. Sehingga masyarakat tidak mengalami kesulitan untuk berurusan jauh-jauh ke Kantor Urusan Agama yang berada di Kecamatan lain,” ucapnya.

 

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *