Regulasi

Peraturan perundang-undangan tentang wakaf di Indonesia sudah ada jauh sebelum Indonesia merdeka. Namun, peraturan-peraturan yang ada waktu itu belum cukup memadai dari sisi kandungan pengaturannya maupun jenis peraturannya. Maksudnya, pengaturan yang ada pada peraturan-peraturan itu masih sangat sederhana dan tidak mencakup banyak aspek dari wakaf itu sendiri. Kemudian dari aspek legalitasnya, peraturan tentang wakaf pada masa lalu belum ada yang setingkat undang-undang.

Setelah era reformasi bergulir, ada banyak peraturan perundang-undangan baru dibuat. Salah satunya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Kehadiran undang-undang wakaf ini merupakan tonggak sejarah perwakafan di Indonesia. Inilah untuk kali pertama ada undang-undang yang secara khusus mengatur soal wakaf. Sebelumnya, sejak Indonesia merdeka, peraturan perwakafan tersebar pada beberapa peraturan lain, seperti peraturan di bidang pertanahan.

Pada dasarnya peraturan perundangan-undangan wakaf di Indonesia berdasarkan syariah. Hal ini tecermin pada Pasal 2 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf yang menyatakan, “Wakaf sah apabila dilaksanakan menurut syariah.”

Undang-Undang Wakaf

Buku Kumpulan Undang-undang Wakaf

Peraturan Pemerintah Tentang Wakaf

Peraturan Badan Wakaf Indonesia

Peraturan BWI No. 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengelolaan Dan Pengembangan Harta Benda Wakaf

 
Peraturan BWI No. 1 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Wakaf Indonesia
 
Peraturan BWI No. 2 Tahun 2021 Tentang Perwakilan Badan Wakaf Indonesia 

Fatwa Majelis Ulama Tentang Wakaf Uang

Menteri Agama

  1. Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2013 tentang Tata Cara Perwakafan Benda Tidak Bergerak dan Benda Bergerak Selain Uang. Selengkapnya
  2. Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2009 tentang Administrasi Pendaftaran Wakaf Uang. Selengkapnya

Peraturan Lainnya