BALIKPAPAN—Salah satu persoalan wakaf di tanah air adalah sertifikasi wakaf yang tak kunjung selesai. Hingga hari ini, baru 67 persen tanah wakaf yang sudah besertifikat. Bahkan, di Kalimantan Timur, baru 37 persen yang sudah besertifikat wakaf. Demikian fakta yang terungkap dalam kegiatan “Penataran Percepatan Pensertifikasian Tanah Wakaf dan Program Wakaf Produktif” di Hotel Aston, Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin (11/11/2013).
“Sangat disayangkan, Kaltim adalah daerah surplus, tetapi persentase sertifikasi wakaf baru 37 persen, di bawah rata-rata nasional,” kata Direktur Eksekutif Badan Wakaf Indonesia Achmad Djunaedi, salah seorang narasumber kegiatan tersebut.
Bahkan, dalam kegiatan yang diselenggarakan Direktorat Pemberdayaan Wakaf itu, terungkap adanya tanah wakaf seluas 5 hektare di pinggir jalan di tengah kota Samarinda, tetapi hingga kini belum besertifikat. Maka, Djunaedi pun mengimbau semua pihak, yaitu Gubernur, Kanwil Kemenag, Direktorat Pemberdayaan Wakaf, Badan Pertanahan Nasional, dan nazhir untuk bersinergi menyelesaikan sertifikasi wakaf di Kalimantan Timur.
Selain itu, ia juga meminta anggaran sertifikasi dipercepat dan sertifikasi dilakukan secara nasional agar persoalan ini segera selesai. “Anggaran sertifikasi sangat lambat sehingga harus dipercepat sekaligus,” ujarnya.
Tampak hadir dalam acara tersebut Kepala Kanwil Kemenag Kalimantan Timur, Ketua Perwakilan BWI Kalimantan Timur, dan Kepala Bidang Wakaf Kanwil Kemenag Kalimantan Timur.
Nurkaib