JAKARTA—Rapat Pleno Badan Wakaf Indonesia pada Selasa, 3 Desember 2013, dengan bulat mengesahkan pembentukan Perwakilan BWI Provinsi Kalimantan Barat dan Perwakilan BWI Provinsi Sulawesi Tenggara. Dengan demikian, ada 16 provinsi yang sudah mempunyai perwakilan BWI.
Dalam rapat pleno tersebut, Zainul Arifin Nurdin dari Divisi Kelembagaan melaporkan perkembangan pembentukan perwakilan BWI di dua provinsi tersebut. Setelah syarat-syarat dan kelengkapan-kelengkapan lainnya dinilai sudah terpenuhi, para peserta rapat pun menyetujui pembentukan Perwakilan BWI Provinsi Kalimantan Barat dan Perwakilan BWI Provinsi Sulawesi Tenggara.
“Dengan demikian, Perwakilan BWI Provinsi Kalimantan Barat dan Perwakilan BWI Provinsi Sulawesi Tenggara kita sahkan,” kata Anwar Ibrahim, ketua rapat.
Dengan adanya perwakilan BWI di dua provinsi tersebut, perwakafan di Kalimantan Barat dan Sulawesi Tenggara diharapkan bisa lebih maju. Gerakan wakaf uang dan wakaf produktif yang merupakan program andalan BWI diharapkan segera diterima dan dipraktikkan oleh masyarakat di dua provinsi tersebut. Permasalahan-permasalahan wakaf pun kini bisa dikonsultasikan kepada perwakilan BWI di dua provinsi itu.
Nurkaib