Bogor | Istilah wakaf uang mungkin bagi sebagian orang masih terkesan asing. Namun, belakangan ini wakaf uang kian jadi primadona. Banyak manfaat yang dapat diraih dengan wakaf jenis ini. Menurut paradigma lama, orang baru bisa wakaf jika ia menjadi tuan tanah yang kaya raya. Kini tidak lagi. Dengan wakaf uang, orang yang memiliki kantong terbatas sudah bisa mulai memberikan sedikit uangnya itu untuk wakaf, tanpa harus menunggu menjadi tuan tanah terlebih dahulu.
Wadah itu bernama Forum Komunikasi LKS PWU-BWI. Pembentukan ini merupakan hasil keputusan dalam pertemuan Konsinering BWI Bersama Calon LKS PWU di Cisarua, Bogor, (14/02). Adapun susunan kepengurusannya adalah sebagai berikut.
Penasihat:
Dr. KH. Anwar Ibrahim
Prof. Dr. Tolhah Hasan
Dr. Mulya E. Siregar
Drs. KH. Hafidz Utsman
Pembina:
Mustafa E. Nasution Ph.D
Ir. Suhaji Lestiadi
Dr. Uswatun Hasanah
HM. Cholil Nafis, Lc. MA.
Prof. Dr. Suparman Ibrahim
Ketua : Hermansyah
Wakil Ketua : Tutuy Guntara
Sekretaris : Abdul Hasan
Bendahara : Lies Pujiastuti
Anggota:
Suwarno, Fransiska Siswantari, Nurcahyo Dwi Artiyanto, Mirza Mantovani, Bayi Rohayati, Imam Masyudi, Resti Nurwarin, Nuzwan Gufron, Munif Haikal, Idris Lubis, Rahmadi Pranawa, Agus Wismo, Harisanto, Arifuddin Muchtar, Hendra Afandi Rambe, Ahmad Nizar, Ahmad Haris. [aum]