Perjuangkan Anggaran BWI Perwakilan, Sekretaris BWI Pimpin Audiensi Dengan Kemendagri

Dalam rangka  penganggaran untuk operasional Perwakilan Badan Wakaf Indonesia Provinsi, Kabupaten dan Kota, Badan Wakaf Indonesia (BWI) melakukan audiensi dengan Direktorat Organisasi Kemasyarakatan, Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Senin (29/07/2024).

Dalam audiensi tersebut BWI diwakili oleh Sekretaris Badan Pelaksana BWI H. Anas Nasikhin., M.Si,  Ali Yusus .,M.Si, (Ketua Divisi Pengelolaan),  Dendy Finsa (Ketua Divisi Hukum) dan Dr. Kartini (Anggota Divisi Pembinaan dan Pengawasan).

Badan wakaf Indonesia diterima  langsung Bapak  Gofur Plh.  Direktur Ormas dan  Abda Ali Kasubdit pengawasan Ormas beserta jajaran.

Pada kesempatan itu, Sekretaris Badan Pelaksana BWI  Anas Nasikhin mengungkap bahwa Perwakilan Badan Wakaf Indonesia Provinsi, Kabupaten dan Kota membutuhkan penganggaran operasional untuk menjalankan program setiap tahun. Namun selama ini anggaran tersebut belum tersedia. Untuk itu BWI meminta agar Kemendagri membantu mencarikan terobosan dan solusi.

“Kita berharap dicarikan terobosan terkait penganggaran BWI perwakilan dan pengalokasi anggaran oleh Kemendagri,” Ujarnya.

Selain itu, Anas juga menyampaikan perlunya membantu BWI terakit status kelembagaan BWI. Serta Mengusulkan MoU antara BWI dan Kemendagri untuk ASN berwakaf yang mana nanti penerima manfaatnya (mauquf alaihnya) bisa masyarakat terdepan dan terluar.

Ditempat yang sama, Plh. Direktur Ormas Gofur  menyampaikan BWI harus memperjelas statusnya dengan revisi undang undang untuk mempermudah penganggaran .

Nantinya, Ia  melalui  Direktorat Ormas akan mempelajari terlebih dahulu usulan BWI kemudian usulan BWI akan disampaikan kepada Bapak Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri . Dan menunggu respon beliau yang nantinya bisa disampaikan ke Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia.

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *