Perbaiki Regulasi, BWI Adakan Simposium Wakaf Uang

JAKARTA, BWI.or.id–Perkembangan Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) yang dicanangkan Presiden SBY pada 2010 dirasa masih belum optimal. Salah satu kendalanya, antara lain, aturan pengelolaan wakaf uang yang oleh sebagian pihak dinilai masih belum sempurna. Karena itu, Badan Wakaf Indonesia (BWI) mengundang para pemangku kepentingan dalam suatu simposium guna memperbaiki peraturan wakaf uang yang sudah ada. Simposium wakaf uang yang bertajuk “Harmonisasi Kebijakan Penyelenggaraan Wakaf Uang” ini diselenggarakan di Hotel Santika, Depok, hari ini (2/10/2014).

 

Indikasi belum optimalnya GNWU, antara lain, pengumpulan dana wakaf uang oleh para nazhir yang belum mencapai Rp1 triliun. Menurut data BWI, sampai akhir 2013, dana wakaf uang baru mencapai Rp164,3 miliar. Padahal, potensi wakaf uang di Indonesia mencapai triliunan rupiah per tahun.

 

Menurut Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia, Mustafa Edwin Nasution, simposium ini diharapkan bisa menghasilkan suatu perangkat peraturan yang bisa membuat kegiatan wakaf uang lebih berkembang dan lebih produktif. Setelah mendapat masukan melalui simposium ini, rencananya Peraturan BWI Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf Bergerak Berupa Uang akan diperbaiki.

Kegiatan simposium ini diikuti oleh lembaga-lembaga keuangan syariah penerima wakaf uang (LKSPWU), nazhir-nazhir wakaf uang dari beberapa kota di Indonesia, dan para pemangku kepentingan lainnya. Mereka yang diundang antara lain Kementerian Koperasi dan UKM dan Kementerian Agama dari unsur pemerintah; Bank BNI Syariah, Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri, Bank Mega Syariah, Bank CIMB Niaga, dan Bank Bukopin Syariah dari unsur LKSPWU; Nahdlatul Ulama, Wakaf Pondok Indah, Nurul Fikri, Rumah Wakaf Indonesia, Wakaf Al Azhar, Baitul Maal Muamalat, Yatim Mandiri, Bangun Nurani Bangsa (ESQ), Global Wakaf, Tabung Wakaf, Cinta Wakaf, PPA Darul Quran, Yayasan Haji Sepanjang Hayat, Pos Keadilan Peduli Umat (PKPU), Wakaf Pro 99, dan beberapa Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) dari unsur nazhir wakaf uang; serta Perhimpunan Baitul Maal wat Tamwil Indonesia, Induk Koperasi Syariah, dan Askrindo dari unsur keuangan syariah.[]

Nurkaib

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *