Pengumuman tentang Prosedur Pergantian Nazhir Wakaf Tanah

 

 

1. Permohonan pergantian nazhir tanah wakaf yang luasnya kurang dari 1.000 meter persegi diurus di perwakilan BWI kabupaten/kota. Jika perwakilan BWI kabupaten/kota setempat belum terbentuk, pendaftaran dan permohonan diajukan kepada perwakilan BWI provinsi. Jika perwakilan BWI provinsi setempat juga belum terbentuk, permohonan diajukan kepada BWI.

2. Permohonan pergantian nazhir tanah wakaf yang luasnya 1.000 sampai dengan 20.000 meter persegi diurus di perwakilan BWI provinsi. Jika perwakilan BWI provinsi setempat belum terbentuk, pendaftaran dan permohonan pergantian nazhir diajukan kepada BWI.

3. Permohonan pergantian nazhir tanah wakaf yang luasnya kurang dari lebih dari 20.000 meter persegi diurus di BWI.

Demikian informasi ini disampaikan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

 

Ttd

Divisi Pembinaan Nazhir
Badan Wakaf Indonesia

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

2 Responses

  1. Assalamu’alaikum wr wb
    Nama : Setiyo Budi
    Kota : Pacitan Jatim

    Mohon petunjuk dan arahan, untuk penambahan dan pergantian anggota Nazhir Tanah Wakaf yang pemanfaatannya untuk masjid dan lembaga pendidikan.
    Prosedur dan persyaratannya.

    Terimakasih.

    Wassalamu’alaikum wr wb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *